Kontras86.com | Banyuasin – Polres Banyuasin Berhasil Menangkap Pencurian Penyeludupan Benih Lobster Di Marga Sungsang. Dalam hal ini Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menyelundupkan 5 boxs benih lobster.
“Kita berhasil mengamankan 5 boxs baby lobster saat bongkar muat di dermaga perairan marga sungsang. Pada saat pelaku hendak menyelundupkan,” ujar Wakapolres Kompol Yenni Diarti dalam konfrensi pers, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, 5 boxs benih lobster ini diamankan Polsek Sungsang di sekitar Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Benih lobster ilegal ini diduga bakal dikirim melalui kapal cepat (speedboat) yang ada di Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang.
Menurut Wakapolres Banyuasin, penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Sungsang , Selasa (29/12/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Diduga baby lobster ini akan dikirim melalui speed boat yang ada di Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang akan dikirim ke Singapura.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa ada 3 jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster pasir, mutiara dan jarong.
“Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar 150.000 hingga 200.000. Secara keseluruhan, mencapai Rp 2.7 milyar,” terangnya.
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 2 orang pelaku yang diamankan.
“Ada 2 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 5 boks berisi baby lobster,” jelasnya. (Arie)