Next Post

Diduga Oknum Jukir Pasar Betung Tidak Tau Wilayah Netral, PAD Dipertanyakan

IMG-20210602-WA0025_compress3

Banyuasin | Pasar merupakan suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang atau jasa tertentu.

Beda halnya di pasar Betung, pengunjung pasar dibuat resah oleh oknum juru parkir, salah satunya HR yang kesehariannya berprofesi sebagai Wartawan ini, saat memakirkan kendaraannya di samping musholah pasar pagi Betung, dibentak dan diomeli oleh oknum juru pakir (jukir). Ia mengira oknum jukir hanya bercanda, ternyata suara besarnya membuat para pengunjung pasar terfokus ke pada suara sang Oknum Jukir tersebut.

Dikatakan HR, seharusnya, oknum jukir ini, memahami apa itu Wilayah Netral, Khususnya didepan Kantor Pasar Pagi, karena halaman kantor harus Netral dari petugas juru pakir, karena mengingat banyaknya tamu atau yang sedang berurusan dengan Administrasi Pasar.

“Kamu jangan parkir disini nanti yang lain ikut juga markir, lahan parkir ini aku bayar 1 juta,” dikatakan Oknum juru pakir sambil berteriak dengan nada tinggi.

Bak petir disiang bolong, sontak HR terduduk dan terdiam, sembari memindahkan kendaraannya agar tidak terjadi selisih paham.

“Namun terlihat aneh yang katanya bertugas sebagai jukir tapi tidak memberikan karcis parkir,” diungkapkan HR kepada awak media ini, Rabu (02/06/2021).

Mengenai kejadian ini, Zainudin selaku Kepala Pasar Betung memberikan penjelasan singkat bahwa dirinya masih baru, dan belum mengetahui banyak, karena masih dalam penyesuaian baik administrasi maupun di lapangan dalam meningkatkan pendapatan pasar, karena parkir dan pasar itu terpisah.

“Antara parkir dan pasar itu beda, kami hanya memungut retribusi berdasarkan karcis yang diberikan kepada pedagang,” ujar Zainudin.

Menyikapi Hal tersebut Hardaya didamping Ari Anggara dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Sumsel (LP-KPK Komda Sumsel) Angkat Bicara, mengacu pada Perda.

“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dimana jukir harus menggunakan tanda pengenal dan memberikan karcis kepada pengunjung agar dapat dihitung besaran yang masuk dari lahan parkir, bukan bersifat premanisme terhadap pengunjung pasar.

“Dengan ini kami meminta kepada pihak terkait agar melakukan langkah-langkah tegas atau penertiban terkait carut-marutnya parkir yang tidak jelas, patut diduga kuat merupakan pungutan liar (pungli) oleh oknum jukir yang tidak memiliki legalitas jelas di lapangan dalam menarik uang parkir,” tegasnya.

“Besar harapan kami, PAD Pasar Betung dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Sehingga Hasil Retribusi pasar Betung tepat sasaran. Dengan ditertibkan dapat menunjang atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Anthony Liando mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan.

“Terima kasih laporannya, akan menjadi bahan kami untuk evaluasi terhadap juru Parkir yang dilapangan,” jawabnya Kadishub Banyuasin Anthony Liando melalui pesan WhatsAppnya. (Daya)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News