Kontras86.com | Palembang – Istri korban Kasus Pengeroyokan disertai Pembunuhan yang dialami Korban yang bernama Sujono (56) pada 21 Juli 2020 lalu, yang pada waktu itu pelaku mendatangi rumah korban tepatnya di jalan Kadir TKR, Lr Jambu Kel. 36 Ilir kec. Gandus, Palembang.
Ningsi (53) istri korban yang datang bersama keluarga besarnya menjumpai sejumlah awak media guna menuntut keadilan terhadap diduga pelaku TN dan MF yang saat ini dilihat oleh keluarga korban berkeliaran bebas dilokasi pasar 16 ilir.
Di pondok Pindang Lembaga Jl. Sutan Muhamad Mansyur Kel. Bukit Kecil Kec. Ilir Barat I Palembang, istri korban didampingi tiga orang anaknya Sabtu (06/03/2021), sekira pukul 11.30 Wib menyampaikan kepada awak media guna menuntut keadilan atas peristiwa pembunuhan yang di alami suaminya, dimana ada dua orang pelaku yang diduga ikut serta dalam peristiwa berdarah tersebut, dan saat ini bebas melenggok dipasar 16 Ilir Palembang.
Dari penjelasan Fitriani (26) anak ke 3 dari 4 bersaudara ini kepada awak media, dimana paman korban saat itu melihat dua pelaku, yakni TN dan MF yang ikut dalam penyerangan tersebut tampak melenggang bebas dipasar 16 pada bulan November 2020 lalu.
Setelah itu, Paman korban langsung melaporkan kejadian yang dilihatnya kepada keluarganya. Sontak Fitriani (26) anak korban kaget mendengar kabar yang dilihat pamannya tersebut. Dan tidak menyangka hal itu bisa terjadi, padahal dua pelaku masih ditahan di Polrestabes Palembang.
Kekecewaan keluarga korban pun mulai timbul terhadap kinerja oknum aparat kepolisian yang saat itu menangani kasus yang menimpa Sujono (56), dimana pelaku yang diketahui jelas sebagai propokator dalam peristiwa berdarah pada tanggal 21 Juli 2020 lalu sudah dibebaskan dari sel tahanan Mapolrestabes Palembang, dan belum diketahui maksud tujuan dilepaskannya terduga dua pelaku TN dan MF tersebut.
“Kami sekeluarga besar sangat berharap menuntut keadilan agar dua orang pelaku yakni TN dan MF diproses lagi sesuai hukum yang berlaku, dimana kedua pelaku dikeluarkan pada bulan 9, berdasarkan keterangan dari saksi kami selalu bilang TN dan MF terlibat..!!!, sebelum Robi masuk kedalam rumah TN dan MF itu yang duluan menyerang ayah saya, TN perannya sebagai provokasi dan MF perannya membawa Sajam, Awalnya TN menyerang ayah saya menggunakan pedang karna saudara dan ibu saya mendorong TN, dan saksi Isa memeluk TN dan pedangnya jatuh, lalu memukul ayah saya menggunakan Handphone,” beber Fitriani anak korban.
Lanjutnya, sambung Fitri, “Robi masuk kedalam rumah, jadi disini kami minta keadilannya pak, TN dan MF diproses lagi. Dua bulan dikeluarkan, jadi kami minta keadilan seadil-adilnya pak, kalau memang pihak kepolisian Polrestabes tidak memproses tuntutan kami, kami akan lapor kepusat, karna kami sudah berjanji kepada ayah kami untuk mencari keadilan untuk ayah kami, Karna TN mengancam kalau tidak mati malam itu, ayah saya akan dikejar dihari-hari berikutnya, na TN ngancam kalau dak mati malam ini, besok besok ayah saya harus mati,” tutup anak korban sambil menahan isak tangis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolrestabes Palembang Kombes pol Irvan SatyaPutra menyampaikan, “buat keluarga korban supaya berkordinasi dengan penyidik, Apabila penyidik tidak transparan Kapolres akan bertindak,” tegas Kapolres. (Egmayor)