Kontras86.com | Palembang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Jumat (08/01/2021) Sekira pukul 14:30 Wib, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, guna Mengklarifikasi serta Menindak Lanjuti adanya temuan dilapangan. Diduga ada beberapa proyek fiktif yang ditemukan dilapangan mengacu kepada dugaan penggelapan dana negara di proyek perikanan serta perelokasian beberapa titik pembangunan anggaran perikanan yang dikelola oleh oknum diknas perikanan kota Palembang.
Dari Informasi yang didapat, pelaporan dilakukan LSM GRANSI, bahwa dalam proyek tersebut telah di nahkodai oleh perusahaan kontraktor yang disinyalir dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur, dari data penyelesaian Konsep kerja pengelolaan RAP yang telah dicanangkan pemerintah dan kementrian pemberdayaan alam.
Adapun laporan LSM GRANSI atas dugaaan penyelewengan / perbuatan melawan hukum / korupsi Dinas PERIKANAN kota Palembang dalam kegiatannya yakni pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan lele sistem boflok dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun Anggaran 2020. Dimana tim pelaksanaan difungsikan kepada CV. PUTRI CARISSA dengan nilai kontrak Rp. 570.517.000,00, bantuan paket budidaya ikan lele (15 kelompok {DID}) sumber dana APBD Kota Palembang tahun anggaran 2020 pelaksana CV. PUTRI CARISSA dengan nilai kontrak Rp. 295.463.000,00 dan Bantuan paket budidaya benih ikan NILA dan PAKAN ikan (32 kelompok {DID}) sumber dana APBD Kota Palembang tahun anggaran 2020 pelaksana CV. PUTRI CARISSA dengan nilai kontrak 661.751.000,00, kesemua yang terealisasi oleh pemerintah, diduga fiktif dan tidak sesuai proyeksi yang sejalan dengan UU no 28 tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA MENUJU PEMERINTAH yang bersih.
Ketua LSM GRANSI Supriadi disela pelaporannya ke Kejati Sumsel kepada awak media ini mengatakan, pihaknya akan terus memantau perjalanan dugaan kasus penggelapan uang negara ini, bila kejanggalan ini terbukti maka kedepan dirinya (Supriadi-red) sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang ada, pihak-pihak berwenang segera ambil tindakan tentang dugaan penyelewengan dana negara yang dilakukan oleh oknum dinas perikanan kota Palembang, serta pihak pengerjaan yang bermain dalam dugaan proyek fiktif tersebut.
“Saya beserta tim yang datang hari ini meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan, agar segera memanggil secara prosedur dan ketentuan yang ada kepada semua pihak dinas perikanan, yang mana kita temukan beberapa kejanggalan proyek-proyek yang di tangani oleh oknum dinas perikanan kota palembang,” pinta Supri.
“Demi menegakkan serta mensejahterakan bersihnya keuangan negara, maka dengan ketentuan yang ada berdasarkan peraturan pemerintah No 71 tahun 2020 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan KORUPSI dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, saya sangat berharap ini segera ditindak lanjuti,” tegas ketua LSM GRANSI, Supriadi.
Kemudian itu, pihak dinas Perikanan saat di konfirmasi oleh awak media ini beberapa waktu lalu, tepatnya di kawasan kecamatan Gandus Palembang, Saat dikonfirmasi, Darwis yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut mengatakan, “semua data permasalahan ini langsung saja sama Kapala dinas mas, karna saya cuma membuat laporan ke beliau, beliau masih sibuk mas,” ujarnya. (EGMAYOR)