Kontras86.com | Palembang – Tipu korbannya hingga ratusan juta rupiah, terdakwa Yulianto Pabakari oknum lurah terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Secara teleconverence sidang digelar di Polsek KSKP Boom Baru, Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/1/2021).
Dalam dakwaannya, JPU Arief Budiman SH menyebut, kejadian bermula terdakwa menawarkan kepada saksi korban Hendra Nasution, untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, untuk lokasi SMA/SMK di Sumsel.
Kemudian terdakwa Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp 150 juta (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan.
Saksi korban Hendra Wadi Nasution pada bulan Juli tahun 2018 menandatangani perjanjian kerjasama kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 kali dengan jumlah sebesar Rp. 75 juta yang kedua sebesar Rp. 25 juta dan Rp. 50 juta untuk yang ketiga kalinya.
Selanjutnya setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018 korban terus menghubungi terdakwa yang tidak ada kabar kejelasannya.
Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatannya terdakwa Yulianto diancam dengan pasal 378 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditemui usai sidang selaku Eyana Nasution istri korban Hendra Wadi Nasution, menjelaskan awal mula pada tahun 2018 ditawarkan oleh terdakwa proyek Asean Games, merasa percaya karena sebelum menjadi Lurah Kelupang Jaya di Empat Lawang terdakwa yang selaku ASN di Dinas Perhubungan di Indralaya, akhirnya menyetujui tawaran proyek tersebut.
“Awal mulanya Yulianto ini menawarkan proyek pengadaan bendera Asean Games dengan bagi hasil keuntungan, karena dia selaku ASN di Dinas Perhubungan sebelum menjadi Lurah Kelupang Jaya, kami percaya dan dibuatlah surat perjanjian kerjasama, namun setelah ditunggu terdakwa tidak ada kejelasan karena merasa tertipu dan dirugikan akhirnya kami melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian,” ungkap Elyana.
Elyana juga mengaku akibat perbuatan terdakwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
Sementara kuasa hukum korban Rijen Kadin Hasibuan SH, berharap dengan kasus penipuan yang dilakukan oknum lurah tersebut dapat diproses dengan hukuman maksimal.
“Klien kami mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah terdakwa, dengan ini kita berharap agar oknum lurah tersebut disa dijatuhi hukuman maksimal,” tegas Rijen. (Rel/Daya)