BANYUASIN – Lambannya penanganan kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Pemerintah Desa Teluk Betung, membuat Muser Watch Banyuasin angkat suara. Lembaga pemantau kebijakan publik ini mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera mengambil alih dua perkara yang saat ini tengah ditangani Polres Banyuasin.
Koordinator Muser Watch Banyuasin, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), mengungkapkan bahwa konflik bermula dari kepemilikan lahan antara dua warga, Mario Agus dan Munzir Afandi, dengan Pemerintah Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau.
“Mario Agus memiliki tanah seluas 500 m² dengan SPH tahun 2007, sementara Munzir Afandi memiliki 243 m² dengan SPHAT tahun 2016. Keduanya memiliki legalitas dari Kantor Camat Pulau Rimau,” ungkap Syaifullah.
Tanah tersebut, menurutnya, telah dimanfaatkan sejak tahun 1999 sebagai lokasi bangunan garasi milik Mario Agus. Namun, pada pertengahan 2023, Pemerintah Desa Teluk Betung mengklaim bahwa tanah itu adalah milik desa yang berasal dari hibah almarhum Kepala Desa pertama, Jum’at Ahmad.
“Pemerintah Desa menyatakan tanah tersebut telah dihibahkan ke desa oleh ahli waris pada 10 Februari 2021, dan dasar hibahnya adalah dokumen-dokumen lama tahun 1987 hingga 1990,” jelasnya.
Menurut Syaifullah, klaim tersebut ditolak tegas oleh kedua warga baik secara lisan maupun tertulis. Namun, pembangunan gedung olahraga oleh pihak desa tetap dilakukan. Bahkan, pada 30 Juli 2023, garasi milik Mario Agus dibongkar oleh sejumlah warga dan perangkat desa yang disebut bertindak atas perintah Kepala Desa.
“Atas kejadian tersebut, Mario Agus melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Banyuasin dengan laporan Nomor: SSTLPN/83/VII/2023/SPKT. Sedangkan Munzir Afandi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polda Sumsel, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin,” bebernya.
Syaifullah menambahkan, pengaduan ini juga sempat mendapatkan atensi dari Bidpropam Polda Sumsel, yang meminta klarifikasi kepada penyelidik Polres Banyuasin dalam waktu 7 hari. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum.
“Atas dasar itu, kami meminta agar Ditreskrimum Polda Sumsel mengambil alih kedua perkara tersebut. Penanganan yang terlalu lama bisa mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Muser Watch Banyuasin juga mendesak Bidpropam dan Itwasda Polda Sumsel untuk melakukan supervisi dan investigasi langsung ke Polres Banyuasin demi memastikan transparansi dan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat.
“Upaya ini bukan semata-mata pembelaan terhadap pelapor, tapi juga bentuk kontrol sosial agar konflik agraria tidak semakin meluas dan berdampak pada ketertiban umum,” pungkas Syaifullah.





