Kontras86.com | Banyuasin – Ditahannya ketua UPKK Tabala Jaya, Ahmad Luthfi (32) oleh pihak Kejari Banyuasin, pada hari Selasa, (03/11/2020) atas kasus korupsi proyek kementerian pada program IP 200 di tahun 2016 s/d 2017 yang lalu. Menyikapi hal tersebut, Serikat Petani Indonesia Sumatera Selatan (SPI Sumsel) berikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum, sebagai bentuk efek jera bagi pelanggarnya.
Untuk mendukung upaya pemerintah Sumatera Selatan, khususnya pemerintah kabupaten Banyuasin, dengan cara mengawal program pertanian ditingkat desa agar tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan dana pertanian kedepannya.
JJ Polong ketua SPI Sumsel mengatakan, “atas kejadian penegakan hukum terkait dengan sejumlah pelanggaran yang ditemukan terutama dalam program pertanian ini, memberikan efek jera berbagai pihak untuk bekerja profesional, sehingga anggaran yang digelontarkan pemerintah pusat dapat tepat sasaran dan berjalan sebagai mana mestinya, dalam hal ini Pemerintah Banyuasin, perlu melakukan evaluasi kedepannya untuk memperlihatkan peran aktif CSO lokal atau Ormas, masyarakat Sipil sebagai mitra pemerintah sebagai pengawas dalam pembangunan daerah Banyuasin pastinya,” ujar Polong, Rabu (04/11/20) kepada awak media ini.
Ia juga menambahkan, kenapa peran aktif masyarakat sangat diperlukan pembangunan pemerintah daerah, karena salah satu aktor yang mendukung pembangunan yang bersifat Partisipatif, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam mengambil keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga yang sah yang mewakili kepentingan-kepentingan mereka, sambungnya.
Selain itu juga, Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan Kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara Konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar mencerminkan aspirasi masyarakat, jelasnya. (Daya)