Kontras86.com | Sumsel – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), gelar ungkap kasus pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Jumat (04/12/2020), sekira pukul 11.00 Wib.
Dimana dari hasil ungkap kasus tersebut jajaran berhasil mengamankan 13 tersangka dari 10 LP yang diungkap oleh ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang bulan Oktober-November tahun 2020.
Adapun nama-nama tersangka tersebut yakni Dedi irama, Guntur bin Hasbi, Ahmad Fikri bin Yangcik Abu Samah, Muklisin bin Masnan, Laode Mochammad Insani, Arta Suarsya dan Dolly Andi bin Irpani Karim Dkk.
Dengan perincian barang bukti yang disita Sabu seberat 3.090,93 gram dan 895 butir pil Exstasi, kemudian untuk kepentingan Lab sabu sebanyak 16,62 gram, pil Exstasi sebanyak 7 butir. Selanjutnya ditambahkan guna kepentingan pengadilan sabu sebanyak 74 gram dan pil Exstasi sebanyak 35 butir. Maka barang bukti yang dimusnahkan menjadi sebanyak 2.999.37 gram serta pil Exstasi sebanyak 853 butir.
Tampak hadir Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP, Djoko Lestari SIk MM dalam pemusnahan Barang bukti tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM, diwakili Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari SIk MM menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan jajaran berhasil diamankannya sebanyak 13 tersangka dari 10 Laporan Polisi, dan diketahui dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran diberbagai tempat dan wilaya, salah satunya yakni wilayah Prabumulih, Lahat, Banyuasin dan beberapa wilayah basis target penggerebekan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, terangnya.
“Hari ini Jumat 04 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, telah berhasil kita gelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak kurang lebih 2.999.37 gram serta Exstasi sebanyak 853 butir, jadi subtansi bagi jiwa bangsa terselamatkan sekitar 20.336 jiwa, dari para tersangka yang kita amankan adalah pemakai dan pengedar yang kita tangkap diwilayah yang berbeda beda sepanjang bulan Oktober – November tahun 2020 ini. Maka pada hari ini acara pemusnahan barang bukti rampung kita lakukan, serta untuk para pelaku kita ancam dengan hukuman sesingkatnya 6 tahun penjara dan ancaman setingginya hukuman seumur hidup bagi para pengedar,” ujar Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MM. (ErigMayor)