MUBA | Ternyata aktivitas Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Wilayah Polres Musi Banyuasin (MUBA), Polda Sumsel masih marak, walaupun beberapa hari lalu Sub Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery sepertinya sudah bertindak dan tak tanggung tanggung ini Perintah Langsung dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk agar Kapolres MUBA segera mombongkar Illegal Drilling dan Illegal Refinery setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas, Ragu 30 Juli 2024 lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres MUBA AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk MH bersama Pemkab MUBA langsung bergerak cepat menutup beberapa sumur dan dibongkar secara mandiri oleh pemilik sumur namun masih ada sumur minyak ilegal yang belum dibongkar karena lokasi yang tidak memungkinkan, ujar pria kelahiran Jawa Tengah tersebut.
Namun kenyataannya masih saja aktivitas Ilegal Driling dan Ilegal Refinery ini di Wilayah Hukum Polres MUBA, Polda Sumsel ini, hal ini terungkap, Senin 5 Agustus 2024 kemarin sebuah insiden Laka Lantas terjadi di Talan Anyar, Dusun 6 Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), MUBA melibatkan dua unit truk jenis Colt Diesel Nopol AD 9160 DJ dikendarai oleh “R” warga Loka Jaya Kecamatan Keluang, MUBA dengan truk Colt Diesel Nopol BG 8284 BB, dikendarai oleh “D” diduga milik oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Lawang Wetan, MUBA.
Insiden tersebut tidak memakan korban jiwa, namun korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Sekayu. Sementara dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan itu diamankan oleh pihak Polsek Keluang dengan kondisi salah satu unit mengalami ringsek bagian kepala.
Untuk memastikan hal itu, Kapolres MUBA AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk MH ketika dikonfirmasikan Tim Komunitas Media Tambang Sumatera (KomatSu) sampai saat ini belum memberikan tanggapannya. (Tim KomatSu)