Next Post

Dua Pelaku Penculik Dzaky Ditangkap

Penculikan Anak
Foto: Ilustrasi Penculikan Anak

Kontras86.com | Palembang – Tak perlu menunggu waktu lama, pelaku penculikan Dzaky Ichsandra (4) dapat dibekuk oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (20/02) petang.

Ternyata Dzaky diculik oleh dua pelaku. Keduanya adalah Suhartono alis Tono (38) dan Sutrino (32), warga Jalan Taman Murni, Kelurhan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Kedua tersangka diringkus di tempat berbeda. Suhartono ditangkap di kediaman mertuanya kawasan Sekip, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki kanan Suhartono karena coba melarikan diri.

Sementara Sutrino diamankan dari kediamannya saat sedang bersantai. Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Scoppy, sehelai jaket warna hitam yang di gunakan saat beraksi dan sehelai kain warna biru untuk membekap serta mengikat tangan korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan motif dari tersangka penculikan karena faktor ekonomi. Kedua pelaku berencana meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orang tua korban..

Sebelum beraksi, masih kata Irvan, para tersangka hampir satu bulan mencari korban dan memeras uang dari orang tua korban.

“Kronologi penangkapan tersangka, anggota kita menemukan kejanggalan dari cerita penemuan Dzaky, dimana saat ditemukan korban berjalan sendirian posisi tangan terikat dan mata tertutup, namun hal tersebut tidak mungkin bisa terjadi. Lalu kita lakukan penyelidikan mulai dari orang pertama kali menemukan, ternyata korban di sekap di rumah kosong. Pelaku terekam CCTV yang mengambil korban yakni Suhartono,” jelas Irvan.

Sementara itu, Sutrino mengaku, dirinya di ajak oleh Suhartono untuk melakukan aksi penculikan dan janjikan ketika berhasil hasilnya di bagi dua.

“Saya hanya bertugas menjemput korban di Jalan H M. Noerdin Pandji dan membawa korban ke rumah kosong berada tidak jauh dari lokasi saya menjemput. Karena kasus viral sehingga saya takut merencanakan untuk mengembalikan korban dengan cara mencari nomor orang tua korban melalui Facebook, karena tidak aktif sehingga saya meminta tolong kepada warga sekitar untuk menghubungi anggota kepolisian,” terangnya kepada awak media.

Otak pelaku penculikan, Suhartono hanya mengatakan, dirinya merupakan otak dari aksi penculikan.

“Iya pak. Saya mengajak Sutrino untuk melakukan aksi penculikan, dari hasil penculilan rencananya akan di bagi dua,” ungkapnya sambil menahan rasa sakit setelah menerima timah panas oleh aparat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 76 F jo pasal 83 Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News