Banyuasin | 7 Juli 2025 — Wartawan Info-Merdeka yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Sumsel melakukan kunjungan ke Kantor Camat Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, pada pukul 11.45 WIB untuk menelusuri informasi terkait penggunaan anggaran pembelian bibit buah di kecamatan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, wartawan menemui bagian keuangan kecamatan dan melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara Kecamatan, Wariso. Ia membenarkan bahwa terdapat anggaran untuk pengadaan bibit buah dan perlengkapan lainnya yang mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Menurut keterangan Wariso, dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukan.
Namun, berdasarkan informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pengadaan bibit buah yang terealisasi di lapangan hanya sekitar 20 batang pohon yang ditanam di halaman depan Kantor Camat Pulau Rimau. Narasumber tersebut merasa janggal dengan jumlah bibit yang dibeli dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.
Saat dikonfirmasi ulang, Wariso menyebut bahwa khusus untuk pembelian bibit buah, anggaran yang digunakan hanya sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Perbedaan nominal antara informasi anggaran total dan realisasi pembelian ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Jika terdapat selisih penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi rujukan utama dalam hal ini, sebagaimana juga beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur tindakan penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik, narasumber menyatakan kesediaannya memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan ini.
Pihak Info-Merdeka akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya.
(Rijal Merdeka)





