Nias Selatan | Menjelang Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, pemerintah Kabupaten Nias Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hilarius Duha diduga melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sembunyi-sembunyi. Tindakan ini dianggap melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, menegaskan larangan tersebut untuk menjaga netralitas dan stabilitas aparatur sipil negara menjelang pemilihan. Dalam ketentuan yang disebutkan, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan mutasi pejabat tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pergantian pejabat, termasuk kepala sekolah dan pejabat lainnya yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Beberapa nama yang tercatat dalam mutasi ini antara lain Hezaro Giawa dari SMP Negeri 1 Ulususua menjadi Guru Madya di SMP Negeri 3 Ulususua, serta Renny Pepsal Chaniago yang menggantikan Sokhinafao Laia sebagai Plt. Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 076721 Marao.
Menanggapi hal ini, Kabid Mutasi Taslim Duha menyatakan bahwa mutasi dilakukan sesuai rekomendasi Kemendagri. Namun, saat diminta untuk menunjukkan bukti rekomendasi tersebut, ia mengaku tidak dapat menyediakannya karena berkas tersebut “tercecer” di ponselnya.
Masyarakat Nias Selatan kini mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses mutasi ini, mengingat potensi pengaruhnya terhadap pelaksanaan pemilihan yang akan datang. Kritikan semakin mengemuka, dengan harapan agar pemerintah daerah mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat demi menjaga integritas dan netralitas aparatur sipil negara. (Disgown)