Metro | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah Jl. Teuku Umar, RT 002 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, empat orang yang berprofesi sebagai buruh ditangkap.
Dari informasi yang dihimpun penggrebekan yang dilakukan petugas Kepolisian sempat menggegerkan warga setempat. Penggrebekan dilakukan Polisi pada Rabu, 11 Mei 2022,
sekira pukul 22.50 WIB.
Salah seorang warga mengaku kaget atas penggrebekan dan penangkapan terhadap empat orang warga tersebut.
“Itu kejadiannya semalam, sekitar setengah 11 malam itulah. Ya kita semua kaget, cepat banget itu kejadiannya, terus warga ngabarin pak RW katanya semalam itu penangkapan narkoba. Semalam karena geger ya langsung ramai disini,” ucap salah seorang warga yang enggan identitasnya disebutkan, Kamis (12/5/2022).
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto membenarkan kabar penggrebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat penyalahguna narkoba.
“Iya benar semalam kami lakukan giat di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Imopuro, Metro Pusat. Dari dalam rumah itu kita dapati empat orang berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata IPDA Gunarto saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (12/5/2022).
Ia mengungkapkan, ke empat tersangka yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Jadi para tersangka ini kita amankan setelah ke empatnya terbukti mengkonsumsi sabu, jadi mereka baru selesai konsumsi. Mereka ini buruh semua,”ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka, ke. Empatnya kerap mengkonsumsi sabu bersama. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli kepada seseorang di Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Dari pengakuannya sudah sering, beberapa kali. Mereka ini beli dari seseorang yang tidak dikenal di Gunung Sugih Baru, mereka belinya seharga Rp 200 Ribu,” jelasnya.
Dari hasil penggrebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong dan satu plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Berdasarkan data para tersangka yang diamankan tersebut ialah SP (42), HT (34) dan MY (24). Ketiganya merupakan warga Jl. Teuku Umar, RT 002 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Sementara seorang lainnya ialah JS (45) warga Gg. Subur II No. 78, RT 022 RW 009, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kini keempat orang tersebut berikut barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.(Rls/TS)