Kontras86.com | Banyuasin – Berkaitan dengan dampak covid-19 yang berimbas dengan kondisi ketenaga kerjaan di kabupaten Banyuasin, DPC FEDERASI BURUH INDONESIA (FBI) KABUPATEN BANYUASIN meyoroti permasalahan THR yang sejatinya harus diberikan oleh perusahaan kepada para buruh.
Hal ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, kata Heriadi SH kepada awak media ini, Sabtu (16/05/2020).
Dia juga menyampaikan, berdasarkan adanya laporan yang di terima di posko pengaduan yang didirikan oleh DPC FBI Kabupaten Banyuasin, masih banyak ditemukan perusahaan nakal yang tidak memberikan THR kepada para buruh, jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC FBI kabupaten Banyuasin ini mengatakan, THR seharusnya diberikan tanpa terkecuali, tandasnya.
Melihat kondisi ini, maka kami dari DPC FBI BANYUASIN menyatakan,
1. Bahwa dengan adanya PERMENAKER No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR.
2. Bahwa disnaker kab banyuasin sebagai wakil pemerintah diminta aktif berperan dalam menidak dan memberikan sangsi kepada perusahaan nakal di banyuasin yang tidak memberikan THR.
3. Bahwa dengan tidak di bayarkanya THR berakibat hukum bagi pihak perusahaan sebagai mana diatur ketentuan ketenaga kerjaan khsusnya PP 78 TAHUN 2015.
4. Bahwa ketegasan pemkab Banyuasin dan dinas terkait soal ketenagakerjaan dapat membawa efek yang baik bagi kondisi perburuhan di Banyuasin.
“Berdasarkan temuan kami dilapangan berkaitan dengan THR di kabupaten dari beberapa aduan yang di terima POSKO PENGADUAN BURUH DPC FBI Banyuasin, bahwa terdapat beberapa perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR seperti PT Mardec Musi Lestari dengan alasan kondisi keuanganan perusahaan tidak sehat dimasa covid ini, CV FNB sampai hari ini belum memberikan THR dan PT METROGAS tidak memberikan THR justru melakukan PHK sepihak terhadap buruhnya dengan alasan covid-19,” kata Heriadi SH tersebut.
Lemahnya pengawasan disnaker Banyuasin ini juga yang menyebabkan banyak perusahaan nakal dan mengabaikan hak hak buruh serta masih tumbuhnya mental pengusaha yang menganggap buruh sebagai budak belian, walaupun tidak secara nyata namun sikap dan pola yang di praktekan menindas para buruh Dan Besarnya THR yang harus diberikan perusahaan bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun minimal satu bulan gaji sesuai UMK, dan bagi karyawan yang belum sampai 1 tahun masa kerja besarnya THR yang diberikan secara proposional, ujarnya.
Tambah Heriadi SH, “termasuk juga bagi kaum buruh yang di PHK sepihak pun wajib mendapat THR selama belum adanya putusan inkrah dari Pengadilan hubungan industrial, dan Jika perusahaan terlambat membayar atau mencicil THR pengusaha wajib membayar denda 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR 100%, sedangkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, mengacu pada Surat edaran menteri ketenagakerajaan nomor M/4/HK.04/IV/2020 perusahaan diharuskan menunjukkan secara tertulis laporan pembukuan keuangan pailit yang di perikasa oleh kantor akuntan publik selama 1 tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi merugi,” terangnya.
Sehingga, “kami dari DPC FEDERASI BURUH BANYUASIN mengharapkan kepada PEMKAB dan Disnakertrans kab. Banyuasin sebagai pembina dan instansi yang terkait dalam hal ini untuk pro aktip menyoroti implementasi permasalahan THR di kabupaten Banyuasin, dan dengan dikeluarkannya Surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/4/H.K.04/IV/2020 yang memberikan kelonggaran terhadap penerapan THR, kami dari DPC FEDERASI BURUH INDONESIA Kabupaten Banyuasin menyatakan sikap menolak karena tidak ada keadilan dan tidak ada keberpihakan terhadap karyawan/buruh, dan kami tetap berpatokan terhadap peraturan pemerintah No.78 tahun 2015 soal THR dan PERMENAKER No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan,” pungkasnya. (*)