Next Post

GAASS Banyuasin Geruduk DLHP Sumsel, Tuntut Pencabutan Izin Tambang PT. BCM Akibat Jebolnya Tanggul Batubara

Screenshot_20250430_030005_1mWeh0vX30

Palembang – Selasa, 29 April 2025, Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (29/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas jebolnya tanggul batubara di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang milik PT. Basin Coal Mining (BCM).

Dalam orasinya, Ketua GAASS Banyuasin Wahyu Dwi Nanda, didampingi Sekretaris Umum Alvin, menyebutkan bahwa insiden tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menuntut DLHP Sumsel bertindak tegas dan segera merekomendasikan pencabutan izin tambang serta izin operasional PT. BCM kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia,” tegas Wahyu dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, GAASS Banyuasin mengajukan tiga tuntutan utama:

1. DLHP Sumsel diminta bertindak tegas menyelesaikan permasalahan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. BCM.

2. Menuntut penutupan seluruh aktivitas tambang PT. BCM di Kabupaten Banyuasin karena dianggap telah mencemari lingkungan, khususnya di Desa Paldas.

3. Mendesak DLHP Sumsel segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang dan operasional PT. BCM kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan DLHP Sumsel menyampaikan apresiasi kepada GAASS atas peran aktifnya dalam mengawal isu lingkungan. DLHP menyatakan telah melakukan investigasi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang telah diambil di lokasi kejadian.

“Kami berterima kasih kepada GAASS yang terus menjadi mitra kritis pemerintah. Proses investigasi masih berlangsung dan saat ini menunggu hasil laboratorium,” ujar Sekretaris DLHP Sumsel.

GAASS Banyuasin menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada DLHP Sumsel untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada tindakan konkret, GAASS berencana melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta.

“Kami siap menjadi garda terdepan bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan bawa aksi ini ke Jakarta,” pungkas Wahyu.

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News