Oku Selatan | Jajaran Polsek Banding Agung berhasil ungkap pembunuhan berencana yang menewaskan korban Sakroni (50) bin Hasyim, pekerjaan petani, warga Dusun 3 Desa Sumber Mulia, Kecamatan BPR Ranau tengah, Selasa (11/05/2021).
Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka Agus (30) alias Datuk bin Somat, pekerjaan petani warga Dusun 3, Desa Sumber Mulia, Kecamatan BPR Ranau tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Diceritakan kronologis kejadian bahwa korban Sakroni merasa kehilangan jahe di kebunnya, lalu korban Sakroni melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Sumber Mulia Ansori. Selanjutnya, pada hari Selasa tersebut korban Sakroni dengan ditemani oleh Kepala Desa Sumber Mulia Ansori mendatangi tersangka Agus, karena korban mencurigai bahwa Agus lah yang mengambil jahe nya.
Kemudian bertemulah korban Sakroni dan Kepala Desa Sumber Mulia dengan tersangka Agus di kebun dan korban menanyakan kepada tersangka apakah tersangka yang mencuri jahe korban, oleh tersangka dijawab bahwa bukan dia yang mencurinya.
Karena merasa tersinggung dituduh mencuri jahe, tersangka lalu menembak korban dengan senapan gejluk merk Hunter yang sebelumnya tersangka sudah membawa senapan tersebut dan sebilah parang dari rumahnya. Penembakan tersebut di depan saksi Kepada Desa Sumber Mulia Ansori.
Kemudian dari kejadian tersebut adik korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Banding Agung, setelah menerima laporan dari warga itu pihak Polsek Banding Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banding Agung IPDA Dodi Mardani, dengan anggota Bripka Andi wardana, Bripka Yos Saputra, Briptu Evandri, Briptu Mekel dan Briptu Andika langsung menuju TKP, dengan tanpa perlawanan tersangka langsung ditangkap di rumahnya Desa Sumber Mulia.
Tersangka Agus alias Datuk saat di wawancarai di Polsek Banding Agung, menjelaskan bahwa, ” Aku tersinggung karena dituduh maling jahe tu, dan mereka langsung ngecek di kebun. Aku khilaf pak, makonyo aku tembak dio tu, sekarang aku menyesal nian,” ujar tersangka.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kapolsek Banding Agung IPTU Abu Sama.SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, benar telah terjadi pembunuhan di Desa Sumber Mulia tersebut dan saat ini tersangka sedang ditahan di Polsek Banding Agung. Nanti setelah berkas selesai akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan OKU Selatan.
“Saat ini tersangka sedang kita tahan dan hari ini kita melakukan rekonstruksi kejadiannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya, nanti akan kita serahkan ke pihak kejaksaan. Tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolsek Abu Sama. (Yuni)