Kontras86.com | Banyuasin – Beredarnya video diduga oknum pegawai dinas pendidikan di kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang membawa senjata tajam jenis parang, membuat Pimpinan di media ini geram.
Pasalnya, didalam video itu, oknum pegawai di dinas pendidikan tersebut memegang parang sambil marah-marah kepada awak media. Dan diketahui, korbannya adalah Hardaya salah satu wartawan dari kontras86.com.
Didampingi Penasehat Hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, Adi sapaan akrab sehari-harinya beserta korban Hardaya, mendatangi SPKT Polres Banyuasin, guna membuat laporan atas adanya dugaan intimidasi oleh oknum pegawai di dinas pendidikan Banyuasin, Jumat malam (02/10/2020).
Menurut cerita Hardaya, berawal dari dirinya ingin menemui kepala bagian SMP di dinas pendidikan. Saat itu, kepala bagian SMP langsung dapat ditemui. Karena sedang rapat, dan mau melaksanakan sholat terlebih dahulu, akhirnya dirinya harus menunggu.
“Izin kak…siapa kepala bagian SMP,” tanya Hardaya kepada orang dinas pendidikan.
“Saya sendiri, kakak lagi ada rapat, sekarang mau sholat dulu,” jawab Kepala Bagian SMP.
“Iya kak, sholatlah dulu, soalnya aku ada yang mau diobrolkan ke kakak,” timpal Hardaya.
Setelah itu, lanjut Hardaya, “datanglah Thamrin dari LSM, lalu kami bersama-sama ke ruangan kepala bagian SMP, karena dilihat masih sibuk, akhirnya kami keluar, pada saat itu saya melihat ada kertas yang sudah rucek di kotak sampah lalu saya ambil, tiba-tiba ada yang memanggil, NGAPO KAU AMBEK DATA ITU??????? saya jawab ini kan sudah dibuang di sampah,” ujar Hardaya.
Bak disambar petir, terjadilah suasana yang menegangkan, dimana isi video yang beredar oknum diduga pegawai dari dinas pendidikan Banyuasin marah-marah sambil memegang Senjata Tajam berupa parang/golok.
Masih ditempat yang sama, Adi melalui penasehat hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/B-219/X/2020/Sumsel/RES BANYUASIN, mengatakan akan terus mengawal dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kita percayakan semua kepada pihak kepolisian, kita ikuti proses hukum yang ada,” tandasnya. (ATS)