Kontras86.com | KEBUMEN – Entah,, apa yang ada didalam pikiran Hartoyo (37) warga desa Karanggedeng, kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, tega menganiaya Sandiyah (83) ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan pada hari selasa (23/6/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015,” kata Rudy, Jumat (10/7/2020).
Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
“Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah,” ungkap Rudy.
Tersangka, kata dia, menganiaya ibunya dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai pelipis korban. Tak cukup sampai di situ, korban yang mengalami kesakitan kemudian dipukul di bagian wajah dan mendorongnya hingga terpental. Korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*)
Sumber: NESIATIMES.COM