Palembang | Heriyadi als Kades bin Kholki, didampingi kuasa Hukum, Adi Irawan SH ke Polsek Kalidoni untuk mencabut kesaksian, Sabtu (28/10/23).
Dalam keterangan Pengacara Adi Irawan, SH mengatakan, maksud kedatangan kami ke kantor Polsek Kalidoni dari LBH MDP sebagai kuasa hukum Heriyadi untuk menyampaikan surat pernyataan untuk mencabut kesaksian dari saudara Heriyadi.
“karena saudara Heriyadi tidak mengetahui tidak terlibat dalam hal perkara tersebut artinya beliau tidak mengetahui kejadian kejadian secara spesifik”, ujar Adi Irawan.
Untuk diketahui Heriyadi (45) als Kades bin Kholki adalah seorang saksi dalam kasus keributan antara saudara Mahmud dengan saudara Ali Sadikin, yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 yang berlokasi di lingkungan perumahan Griya Pesona 5 Mata Merah rt 25.
Lebih lanjut dikatakan oleh pengacara Adi Irawan mengatakan, dalam hal ini sehingga kita tim kuasa hukum saudara Heriyadi dan Heriyadi minta dampingi kita untuk mencabut laporan keterangan saksi, jadi semua keterangan itu dianggap batal”, pungkasnya.
Tak hanya itu saja, tampak hadir tim kuasa Hukum terlapor M. Ali Sodikin, dari Firma Hukum SR Lumiere.
Sujaka SH didampingi Adi Merdeka, M Deden dan Hardaya menyampaikan maksud dan tujuannya kepada awak media perihal kedatangan ke Polsek Kalidoni dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik terkait ditetapkannya M. Ali Sodikin sebagai tersangka atas dugaan pasal 351 ayat 1. (Afriza)