Next Post

HIMBA dan AMS Nyatakan Sikap Soal UU Ciptakerja

1604064386091

Kontras86.com | Sumsel – Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Sumatera Selatan (AMS) menyampaikan aspirasi tentang pengesahan Omnibus Law yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) beberapa pekan yang lalu. Tepatnya pada tanggal 05 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 Wib. Telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI dan Pemerintah.

Ulil Mustopa sebagai ketua umum HIMBA saat diwawancarai kontras86.com, Jumat (30/10/2020) mengutarakan situasi dan kondisi gelombang penolakan yang terjadi di Indonesia beberapa terakhir ini, HIMBA dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan melakukan Kajian dan Diskusi mengenai Omnibus Law (Undang- Undang Cipta Kerja) yang mendalam.

Maka dengan ini Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) dan Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan, Menyatakan Sikap Menolak terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dengan Point Sebagai berikut:

– Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja sebab bertentangan dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan.

– Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai dapat merugikan para buruh, dan petani. Serta perumusan UU Cipta Kerja dilaksanakan secara tertutup dan tidak Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu terkait pencabutan mengenai Undang-Undang Ciptakerja yang sempat menjadi polemik di setiap kalangan intelektual dan kampus menorekan pernyataan. “Mosi tidak percaya terhadap DPR”.

Sementara itu, Ulil menjelaskan Pada tanggal 26 Oktober 2020, HIMBA bersama Aliansi Mahasiswa Sum-Sel bersama Perwakilan DPRD Sum-Sel berangkat menuju Jakarta dan diterima Audiensi oleh DPR RI Pada Tanggal 27 Oktober 2020 di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, selanjutnya langsung disampaikan ke KEMENSETNEG di Jakarta Pusat, terangnya.

“Gerakan ini Murni tidak melibatkan pihak- pihak terkait. Maka, “kami Himpunan Mahasiswa Banyuasin tergabung dalam Aliansi Mahasiswa SUM-SEL adalah Rumpun perjuangan yang dilakukan oleh Mahasiswa/i, beserta Elemen Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Daerah untuk Rakyat Indonesia Khususnya Sumatera Selatan,” ujar Ulil.

Sementara itu, lanjutnya dia, pada Audiensi tanggal 27 Oktober 2020, “kami Aliansi Mahasiswa Sum-Sel hanya diterima oleh beberapa fraksi yang menolak terkait pengesahan Omnibus Law sampai saat ini,” jelasnya.

“Maka dengan ini kami HIMBA yang tergabung dalam Aliansi ini menuntut kepada Presiden RI untuk sesegera mengeluarkan Perppu Pembatalan Omnibus Law. Jika tidak dikeluarkannya Perppu maka kami HIMBA bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Terkhusus Mahasiswa Sum-Sel akan terus menerus melakukan Aksi secara Masif baik skala daerah, Provinsi maupun Nasional,” tegasnya.

Ulil Mustofa juga menyampaikan tujuan dari kita ke Senayan Jakarta, adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan kami harapkan DPRD dan pemerintah Kab. Banyuasin menangkap Aspirasi ini, pinta Ulil.

Sambung Dia, “kami akan tetap mengawal ini bahkan jika diperlukan kami akan turun Aksi skala daerah di Pemkab. Banyuasin agar membersamai perjuangan ini, karena kami mahasiswa yang gandrung akan keadilan dan bahasa tanpa kebohongan,” tandasnya.

Dalam pada itu, ia mengatakan, bahwa aksi ini adalah bukti Bahwa Mahasiswa Banyuasin peduli terhadap keberlangsungan kedepan jika Omnimbus law UU Cipta kerja ini berjalan kita bisa jadi budak di negara kita sendiri,dan gerakan ini pyur adalah perjuangan yang hanya di tunggangi kepentingan Rakyat dan gelombang demonstrasi hingga omnibus law dibatalkan, ujar Ulil.

“Apalagi Himpunan Mahasiswa Banyuasin yang tentunya punya teritorial di kabupaten Banyuasin, jika memang mendesak dan diperlukan kami turun dalam skala Daerah maka kami siap dan tentukan, yang kami perjuangkan adalah hak hak Masyarakat Indonesia khususnya Rakyat kabupaten Banyuasin, karena mahasiswa adalah agent perubahan, tentunya ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, karena Pengesahan UU Cipta Kerja ini, juga mengundang banyak reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama, tutupnya. (Ari.A)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News