OKU Selatan | Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerbitkan surat pencabutan atau Pembatalan pelantikan terhadap 184 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu.
Pembatalan atau pencabutan sk pelantikan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut maka bupati kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengeluarkan surat keputusan
Bupati OKU Selatan Nomor 800.1.3.3/355/KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pencabutan keputusan Bupati OKU Selatan nomor 800.1.3.3/328/ KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten OKU Selatan.
Setelah rapat koordinasi kepegawaian di lingkungan pemkab Oku selatan bersama seluruh opd sekretaris daerah (Sekda) Oku Selatan M Rahmatullah dalam keterangan pers nya kepada media mengatakan pembatalan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Pembatalan ini untuk 184 pejabat yang di Lantik pada 22 Maret 2024 yang lalu .lain hal nya dengan kepala sekolah, mereka pada saat itu hanya pengambilan SK bukan pelantikkan jadi untuk kepala sekolah tidak di cabut atau di batal kan SK nya, jelas Sekda.
“Dengan Berpedoman Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah kabupaten OKU Selatan melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pencabutan SK pelantikan itu kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya, Rabu (24/04/2024)
Lebih lanjut, Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah menyampaikan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan SK pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dicabut atau di batalkan.
Pembatalan atau pencabutan SK pelantikan merupakan bentuk ketaatan pemerintah okus terhadap aturan .saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti biasanya, tutup Sekda. (Wagino)