Next Post

Ini Penjelasan Pencabutan SK Pelantikan 184 Pejabat Administrator di OKUS

IMG-20240425-WA0034_FiFZ0Law4v

OKU Selatan | Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerbitkan surat pencabutan atau Pembatalan pelantikan terhadap 184 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu.

Pembatalan atau pencabutan sk pelantikan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut maka bupati kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengeluarkan surat keputusan
Bupati OKU Selatan Nomor 800.1.3.3/355/KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pencabutan keputusan Bupati OKU Selatan nomor 800.1.3.3/328/ KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten OKU Selatan.

Setelah rapat koordinasi kepegawaian di lingkungan pemkab Oku selatan bersama seluruh opd sekretaris daerah (Sekda) Oku Selatan M Rahmatullah dalam keterangan pers nya kepada media mengatakan pembatalan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Pembatalan ini untuk 184 pejabat yang di Lantik pada 22 Maret 2024 yang lalu .lain hal nya dengan kepala sekolah, mereka pada saat itu hanya pengambilan SK bukan pelantikkan jadi untuk kepala sekolah tidak di cabut atau di batal kan SK nya, jelas Sekda.

“Dengan Berpedoman Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah kabupaten OKU Selatan melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pencabutan SK pelantikan itu kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya, Rabu (24/04/2024)

Lebih lanjut, Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah menyampaikan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan SK pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dicabut atau di batalkan.

Pembatalan atau pencabutan SK pelantikan merupakan bentuk ketaatan pemerintah okus terhadap aturan .saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti biasanya, tutup Sekda. (Wagino)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News