Banyuasin | Peristiwa jebolnya tanggul penampungan batubara milik PT Basin Coal Mining (PT BCM) di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin menyampaikan klarifikasi melalui surat resmi tertanggal 30 April 2025 ke Redaksi media online ReformasiRi.com.
DLH membenarkan bahwa insiden tersebut benar terjadi dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis bersama sejumlah instansi terkait. Dalam koordinasi yang dilakukan, pihak PT BCM menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekitar.
Meski demikian, tanggapan DLH yang berfokus pada upaya perbaikan teknis memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Banyak pihak berharap penanganan tidak hanya berhenti pada aspek fisik semata, tetapi juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul.
DLH Kabupaten Banyuasin dalam suratnya menyebut bahwa langkah penanganan lanjutan, termasuk pengenaan sanksi jika diperlukan, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengingat kegiatan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengambil langkah transparan dan tegas. Audit lingkungan, pelibatan instansi penegak hukum, serta keterbukaan hasil investigasi kepada publik dinilai penting untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga.
Sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis diharapkan ditindaklanjuti secara komprehensif, bertanggung jawab, dan tidak berhenti hanya pada perbaikan teknis.
Jangan Ada Lagi “Tanggul Jebol”, Hukum dan Lingkungan Harus Dijaga Bersama. (Red)





