Banyuasin – Kerusakan jalan akibat kendaraan berat masih menjadi masalah yang sering terjadi, termasuk di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, khususnya di Talang Keramat. Kondisi jalan yang rusak parah di depan PT Cakra Indo Pratama menimbulkan keluhan dari warga dan pengguna jalan.
Jalan yang berlubang hingga 80 persen di lokasi tersebut diduga disebabkan oleh tingginya volume keluar-masuk kendaraan berat dari bengkel atau workshop perusahaan. Namun, meski sudah lama mengalami kerusakan, perbaikan jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai tidak maksimal.
Teguran Pemerintah dan Respons Perusahaan
Lurah Keramat Raya, Wahyu Setya Budi, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada PT Cakra Indo Pratama melalui humas perusahaan. Namun, tanggapan yang diterima kurang memuaskan. Pihak perusahaan berdalih bahwa mereka sudah membayar pajak, sehingga tanggung jawab perbaikan jalan ada pada pemerintah.
Meski begitu, pihak perusahaan mengklaim telah memperbaiki jalan yang rusak. Namun, menurut Wahyu, perbaikan yang dilakukan hanya sekitar 20 persen dari total kerusakan. Karena itu, pihak kelurahan berencana mengirimkan surat resmi kepada perusahaan untuk meminta tanggung jawab lebih lanjut.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, security di bengkel mengatakan bahwa tidak ada pimpinan yang bisa ditemui. Setelah menuju kantor pusat perusahaan di Jalan Sako Baru, seorang staf bernama Fitri justru mengarahkan awak media kepada Syarifuddin, HRD perusahaan, yang saat itu sedang berada di luar kota.
Dalam keterangannya, Syarifuddin menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah meminta warga sekitar, Pak Muji, untuk melakukan perbaikan jalan. Perusahaan mengaku telah menyediakan bahan, alat berat, dan membayarkan upah pekerja. Namun, pihak perusahaan merasa kecewa karena pekerjaan yang dilakukan dianggap tidak sesuai harapan.
Saat dikonfirmasi, Pak Muji membenarkan bahwa dirinya memang mengerjakan perbaikan jalan tersebut. Namun, perusahaan hanya menyediakan lima sak semen, koral, dan alat berat untuk meratakan lubang, sehingga perbaikan yang dilakukan pun terbatas. Selain itu, ia juga mengaku belum menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp 200.000.
Tanggung Jawab Hukum
Kerusakan jalan akibat kendaraan berat bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan:
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang pengelolaan jalan, pemilik kendaraan berat wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan.
2. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 yang mengatur standar muatan kendaraan berat dan pengelolaan kerusakan jalan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa perusahaan atau pemilik kendaraan berat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat operasional mereka.
Jika perusahaan tidak segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga denda, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menunggu Tindakan Tegas
Kerusakan jalan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas, baik dalam bentuk teguran resmi, sanksi administratif, atau mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak.
Apakah sanksi tegas akan diberikan kepada PT Cakra Indo Pratama? Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah setempat.
(Key-red)