Oku Selatan | Viral diberitakan sebelumnya di beberapa media online terkait dugaan biaya nikah di kecamatan Mekakau Ilir kabupaten OKU Selatan SUMSEL yang melampaui batas ketentuan dari pemerintah hingga mencapai Rp 1,2 juta bahkan lebih.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Kasi Bimas Kementerian Agama kabupaten Ogan Komering ulu selatan terkait biaya nikah di kecamatan mekakau Ilir yang mencapai Rp 1,2 juta hingga Rp1,3 juta pada Senin 1 juli 2024. Menjelaskan bahwa untuk biaya nikah ketentuannya hanya Rp 600.000 dan itu diserahkan atau disetorkan langsung ke bank dan bisa melalui BRILink. Kalau nikah di kantor KUA dan saat jam kerja itu tanpa biaya atau gratis.
M Yamin mengatakan Departemen Agama (Depag) Oku Selatan juga sudah sering menyampai kan kepada para KUA agar biaya nikah tersebut jangan di lebih kan dari aturan yang sudah di tentukan oleh kementerian agama karena itu menyalahi.
“Kami sering berpesan kepada para KUA untuk setiap yang mau melaksanakan pernikahan di beri penjelasan terlebih dahulu dan sampai kan kalau biaya nikah itu hanya Rp 600.000 dan silahkan langsung dibayarkan sendiri di bank atau bisa juga di BRILink perlu juga di sampaikan kepada masyarakat kalau nikah di kantor KUA saat jam kerja itu tanpa biaya atau gratis,” terangnya.
M Yamin juga menambahkan terkait struktur di KUA kecamatan Mekakau Ilir terdiri dari satu orang sebagai KUA atau Penghulu serta didukung oleh tiga staf kantor KUA dan ketiga staf tersebut adalah perempuan semua dan ada tiga orang sebagai penyuluh honorer.
“KUA atau penghulu itu bertugas mulai dari hari Senin sampai hari Minggu dan KUA atau penghulu berkewajiban untuk melaksanakan tugas nya selaku petugas pencatat nikah walaupun itu hari libur,” tegasnya.
kemudian terkait pemberitaan di beberapa media online yang sudah viral tentang biaya nikah di Mekakau Ilir maka pada Senin (01/07/2024) Depag Oku selatan melakukan pemanggilan kepala KUA untuk dimintai keterangan .
Dan ditegaskannya jika nanti terbukti mereka telah melakukan kesalahan pasti nya ada sanksi yang akan diberlakukan kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat bahkan hingga sanksi pemberhentian dari jabatan kepala KUA.
”Ketentuannya biaya nikah hanya Rp 600 .000 dan jika di jadikan mereka hingga Rp 1,2 juta atau lebih, arti nya itu ada indikasi pungli dan itu sudah pasti ada sanksi nya. Dan masalah ini akan segera kami teruskan kepada pimpinan,” tutupnya. (Wagino)





