Palembang | Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang Menggelar Sidang Putusan terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo terkait kasus pemalsuan surat tanah yang dibuatnya di atas lahan tanah Milik M Rozali Yasin seluas 1,5 ha di Jalan Siaran Sako Palembang, Selasa (08/03/22).
Majelis Hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawai SH memvonis bebas terdakwa lepas dari jeratan pidana, sehingga Rozali merasa kecawa atas keputusan tersebut.
“Saya kecewa dengan Putusan Hakim pengadilan negeri Palembang Terkait tersangka 263 dan 266. Hendra Kartika Ganda Sutoyo dan Dellya Gunawan yang di vonis bebas dari segala tuntutan. Saya kecewa dengan Tindakan Hakim yang menyatakan surat saya hanya foto Copy. Ini buktinya surat asli turunan kepemilikan saya, adanya tahun 1956, 1972 dan 1977,” ujarnya.
Selain itu, Rozali juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan sikap pikir-pikir terkait Vonis Hakim.
“Saya diperiksa polisi menunjukkan Surat-surat saya yang asli dihadapan penyidik, mengapa sampai di Jaksa menyatakan Surat-surat saya hanya foto Copy. Saya akan melanjutkan proses Hukum, Menyatakan banding terkait Putusan ini dan saya juga akan mengajukan proses sidang (PTUN 4 Perdata),” kata Rozali.
Rozali mengaku lahan tersebut benar merupakan hak miliknya. Ia juga menduga adanya permainan oleh Hakim dan akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
“Saya akan melaporkan Hakim bermain mata dan diduga bermain dalam kasus tanah. Perkara pidana ini akan saya laporkan ke KY. Saya akan melaporkan ke jamwas Apabila ada Oknum Jaksa yang bermain, dan diduga menerima upeti terkait Perkara ini,” ujar Rozali.
Rozali juga menilai tindakan Jaksa yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding pada saat persidangan tidak menjunjung keadilan dan akan dilaporkan ke Jamwas untuk ditindak.
“Saya juga akan meminta MA, Kejaksaan dan KPK, untuk memeriksa kasus ini melalui aksi unjuk rasa,” pungkasnya. (EGmayor)