Nias Selatan | Beberapa Ketua Fraksi di DPRD Nias Selatan mengungkapkan kekhawatiran terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Daerah menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Fraksi Gerindra, Yurisman Laia, SH, menyatakan bahwa tindakan mutasi pejabat fungsional dan tenaga administrasi tersebut telah menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan Yurisman usai rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD, Teluk Dalam, pada Kamis (31/10/2024).
Menurut Yurisman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi pejabat setelah ditetapkan sebagai calon, yang mencakup periode enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan. Ia menegaskan bahwa mutasi seharusnya hanya dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kekosongan jabatan atau pensiun.
“Terlihat aneh ketika banyak pejabat definitif yang diganti, hampir setiap hari terjadi pergantian, yang tentu saja meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah, Yurisman menambahkan bahwa pihaknya meminta klarifikasi terkait izin mutasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sekda menyebutkan adanya surat persetujuan tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Para Ketua Fraksi mendesak Pemda untuk membatalkan SK pelantikan yang baru dan menghentikan semua mutasi yang sedang berlangsung. “Kami akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan transparansi mengenai masalah ini,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ferisman Ndruru, serta Ketua Fraksi Golkar dan Fraksi Kebangkitan Hati Nurani. Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Sokhinaso Giawa, SH, menegaskan bahwa jika mutasi tersebut bertentangan dengan peraturan, pihaknya mempersilakan untuk melaporkan hal tersebut.
Dengan semakin dekatnya Pilkada, perhatian masyarakat terhadap isu ini semakin meningkat, menuntut kejelasan dan transparansi dari pihak Pemerintah Daerah. (Disgown)