Next Post

Ketua UPKK Desa Tabala Jaya, Resmi Ditahan Kejari Banyuasin

1604414422638

Kontras86.com | Banyuasin – Ahmad Lutfi (32) Ketua UPKK desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa (3/11/2020) sekira pukul 13.30 Wib, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kementerian Pertanian pada Program IP 200 pada tahun 2016-2017.

Berkas berita acara pemeriksaan rampung, penahanan tersangka untuk dikirim ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Palembang yang dikawal langsung Kasi Pidsus, M Lukber Liantama SH, Kasi Intel, Habibi SH dan Kasubsi Penyidikan, Geovani SH MH mengunakan mobil tahanan.

Kasi Intel Kejari Banyuasin Habibi SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka Ahmad Lutfi berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Banyuasin nomor : print-2193/L.6.19/Fd.1/11/2020, ujarnya.

Lanjut Habibi, “penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tungkasnya.

Dalam kasus ini, terang Habibi tersangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pembaratasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, Jo UU No. 20 tahun 2001.

“Penahanan tersangka terhitung mulai hari ini, red sampai tanggal 22 Nopember 2020, di rutan kelas 1 Palembang selama 20 hari,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochammad Jeffri SH MH menyampaikan jika pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka L.

Dan tersangka L telah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Palembang.

Setelah L ditetapkan jadi tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Jeffri usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 60.

Untuk tersangka L sendiri, terang Jeffri belum dilakukan penahanan dikarenakan masih melengkapi berkas.

“Kerugian negara kami sampaikan pada saat penyampaian pra dakwaan di pengadilan nanti,” bebernya.

Dia tak menampik jika pengungkapan kasus ini terkesan lambat karena terkendala wabah covid-19. Sehingga dampaknya kasus pungli retribusi uji tera belum ditetapkan tersangka, soalnya ada tim penyidik yang terpapar virus Covid 19. Sejauh ini penyidikan kasus masih berlanjut dan belum penetapan tersangka. (DY)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News