BANYUASIN – Perseteruan antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Sejati Pangan Persada (SPP) terkait aset perusahaan menarik perhatian publik. Konflik yang sebelumnya administratif kini memunculkan ketegangan di lapangan, termasuk keterlibatan aparat keamanan.
PT SAL menyatakan adanya tindakan penguasaan paksa atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya oleh PT SPP. Pihak SAL menilai eksekusi tersebut terjadi meski Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah menangguhkan eksekusi melalui penetapan resmi.
Selain kedua perusahaan, aparat keamanan turut hadir di lokasi. Kuasa hukum PT SAL, Yusrizal SH, menyebutkan aparat dilengkapi peralatan keamanan dan sejumlah pekerja mengalami luka-luka dalam bentrokan yang terjadi.
Kejadian ini berlangsung di pabrik milik PT SAL di wilayah Banyuasin, dan Yusrizal menyampaikan penjelasannya dalam konferensi pers di Palembang pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Perseteruan berawal dari kredit macet PT SAL di BRI yang memicu lelang aset melalui KPKNL Palembang. PT SPP menjadi pemenang lelang, namun PT SAL menggugat keabsahan proses tersebut, sehingga menimbulkan konflik hukum dan ketegangan di lapangan.
Kuasa hukum PT SAL menegaskan bahwa pekerja yang mencoba mempertahankan hak perusahaan menghadapi intimidasi dan tindakan keras. Sementara itu, PN Pangkalan Balai telah mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi, yang menurut SAL tidak diindahkan.
Tuntutan dan harapan PT SAL menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, penghormatan terhadap proses hukum, serta pengembalian hak atas HGU dan HGB miliknya. Yusrizal menegaskan, “Kami hanya minta satu: tegakkan hukum! Jangan jadikan aparat sebagai tameng kepentingan. Ini soal martabat hukum di negeri ini.”
Editor: Arie






