Kontras86.com | Lahat – Berawal dari kerbau hasil curian yang merontah kemudian melompat dari mobil pick-up (bak terbuka), akhirnya para pelaku pencuri hewan ternak ini berhasil diringkus Polisi. Hal ini terjadi di depan Markas Koramil 405-03 Kikim sekira pukul 12.15 WIB.
Seekor kerbau yang kira-kira berusia kurang lebih 3 tahunan berjenis kelamin betina milik mantan Kades Gunung Kembang Sarkoni, disikat oleh para bandit hewan ternak ini pada Rabu (01/07) sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan lintas Sumatera Lahat-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun kronologis kejadiannya. Pada saat kendaraan roda empat pick-up bernomor polisi BG 9310 JC yang dikemudikan oleh salah seorang pelaku, menikung dengan kecepatan tinggi di depan Polsek Kikim Timur yang membawa kerbau hasil curian hingga mengakibatkan hewan itu oleng dan melompat dari kendaraan tersebut tepat di depan Markas Koramil 405-03 Kikim.
Suara yang cukup keras akibat melompatnya kerbau tersebut, semula dikira oleh para Anggota Koramil terjadi kecelakaan, ternyata kerbau melompat dari mobil. hal ini juga dipertegas oleh salah seorang pegawai kantor PLN Bungamas Abdul Rohman yang melihat langsung hewan itu melompat dari mobil.
“Nggak mungkin sopirnya tidak tahu, karena suaranya cukup keras ketika kerbau itu melompat, mobilnya juga pasti oleng namun sang sopir bukan malah berhenti tapi malah tancap gas.”terangnya.
Atas kecurigaannya ini lalu ia menghubungi dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Kikim Timur dan Koramil 405-03 Kikim. Atas pemberitahuan ini pihak Polsek Kikim Timur pun mengontak Polsek Kikim Tengah untuk mencegat mabil dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh Abdul Rohim.
Setelah Polsek Kikim Timur berkoordinasi dengan Polsek Kikim Tengah, akhirnya para tersangka yang berjumlah 3 orang yaitu MM Bin DR (18) dan YH bin ER (32) warga desa Pagarjati Kecamatan Kikim Selatan, serta DI bin EF (30) desa Batu Niding Kecamatan Pseksu akhirnya berhasil di cegat kendaraannya di Kecamatan Kikim Tengah, Desa Tanjung Aur.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur Ipda. Edward Goeltom dan anggotanya, langsung menuju ke Polsek Kikim Tengah menjemput para tersangka dan kendaraan yang mereka pakai untuk membawa kerbau hasil curiannya. Sementara itu anggota Polsek dan Koramil dibantu para warga terus mencari keberadaan kerbau yang melompat dan berlari kedalam hutan didepan Mako Koramil 405-03 Kikim di Bunga mas.
Sekitar 2 jam lebih aparat kepolisian bersama Koramil 405-03 dibantu oleh masyarakat akhirnya berhasil menangkap kembali kerbau yang melompat dari mobil pick-up para tersangka, dan dibawa ke Mapolsek Kikim Timur oleh Kanit Intelkam dan Kanit Sabhara Ipda. Dauri bersama anggotanya, Koramil 405-03 bersama masyarakat
Kapolres Lahat AKBP. Irwansyah melalui Kapolsek Kikim Timur Iptu. Romli Usman membenarkan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi pencurian hewan ternak Kerbau milik mantan kepala desa Gunung Kembang Sarkoni. Dan berkat kesigapan anggotanya dilapangan, bersinergi dengan jajaran kepolisian sektor Kikim tengah, Koramil 405-03 dan juga masyarakat, akhirnya para tersangka pelaku pencurian ternak ini bisa diamankan berikut hewan ternak kerbaunya
“Benar, diwilayah hukum kita hari ini kurang lebih jam 10.05 WIB telah terjadi pencurian kerbau milik Sarkoni salah seorang warga desa Gunung Kembang” tuturnya.
Lebih lanjut ditambahkannya tentunya sesuai arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolres Lahat AKBP. Irwansyah maka jajaran kita dari Polsek Kikim Timur bersinergi dengan teman-teman anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Koramil 405-03 dibantu oleh masyarakat langsung mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Dan hasilnya Alhamdulillah para TSK dan barang bukti berupa kendaraan roda empat milik salah seorang TSK serta seekor kerbau milik warga Desa Gunung Kembang berhasil kita amankan dan dibawa langsung ke Mapolsek Kikim Timur.” jelas Kapolsek yang baru saja pindah tugas di Kikim Timur ini.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek yang baru pindah di Kecamatan Kikim Timur ini sangat mengapresiasi kinerja para anggotanya, anggota Koramil dan masyarakat yang secara kompak saling bahu membahu dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum yang ia pimpin.
“Atas nama Kepolisian selaku penegak hukum kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas sinergritas yang baik antara Polisi, TNI dan masyarakat, sehingga mampu menjaga keamanan yang nyaman dan kondusif diwilayah hukum Kikim Timur ini,” kata Iptu Romi Usman.
Dalam pada itu Kanitres Polsek Kikim Timur Ipda. Erward Goeltom menjawab pertanyaan awak media terkait pasal yang akan dikenakan pada para TSK ini. Mengatakan para tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUHP pidana tentang pencurian hewan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Untuk para TSK ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan KUHP pidana tentang pencurian hewan,dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” terang pria yang akrab di sapa bang Edwar ini. (bar/sli/Sas)