Kontras86.com | Muba – Tidak patut dicontoh, hanya demi mengelabuhi SPBU, diduga Mobil Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin, rela Tukar plat merah menjadi plat hitam, Rabu (17/06/20) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Terlihat Mitsubishi Triton kendaraan Dinas Bawaslu Muba, diganti menjadi plat hitam dengan Nopol BG 1128 BJ diduga plat milik mobil Toyota jenis Calya. Bebas lalu lalang dijalan raya, laksana tanpa dosa.
Ketua Bawaslu Muba M. Sarkani ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/06) dirinya berdalih mengganti plat mobil tersebut hanya untuk mengelabuhi SPBU saat mengisi minyak bersubsidi.
“Dari sini paling ke Pom bensin untuk ngisi solar, sesudah itu biasanya setelah sampai di foto Copy Kayu Ara saya ganti lagi,” ujarnya.
Dengan alasan mobil dinas tidak bisa mengisi minyak bersubsidi, sehingga iapun nekat menyulap plat merah menjadi hitam walapun harus menyalahi aturan.
“Plat merah kan tidak bisa ngisi solar bersubsidi, saya pernah satu kali pakai plat merah dan tidak bisa ngisi Solar. Ya pastinya salah dan menyalahi aturan serta tidak dibenarkan,” ungkapnya dengan santai.
Dikutip dari berbagai sumber, bahwasannya pergantian warna pada plat kendaraan telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Terpisah Ketika dihubungi melalui WhatsAppnya, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Pinem Melalui Kasat Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana SIk mengatakan, Kalau kita dapati tilang itu saja gakum (penegakan hukum), cuma kan kita tidak bisa monitor satu persatu dengan kondisi yang luas kayak di Muba, cuma kalau kedapatan ya kita tilang. Apalagi di pandemi Covid-19 ini ada jukrah dari satuan atas kita selektif prioritas dalam gakum (penegakan hukum) yang berakibat fatalisme laka saja yg kita tindak, jelasnya. (Muslim)