Next Post

Menuntut Fasos dan Fasum, Forum KMBMIB Surati Pihak Pengembang

IMG_20210318_093505

Kontras86.com | Banyuasin – Dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Bumi Mas Indah Bersatu (F-KMBMIB), puluhan warga yang terdiri dari 10 RT di RW 03 kelurahan Tanah Mas, kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, memberikan pernyataan sikap menuntut atas hak Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada pihak pengembang, yakni PT Aji Kesuma, Pada Rabu Malam (17/03/2021) bertempat di halaman masjid AT-Tholibul Jannah Bumi Mas Indah.

Tuntutan itu bermula dari berdirinya perumahan Bumi Mas pada tahun 1996 silam, yang sampai saat ini warga belum juga menerima legalitas lahan fasum dan fasos, kecuali legalitas lahan fasum Masjid.

Melalui ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bumi Mas Indah Bersatu, Heriadi SH kepada Kontras86.com menuturkan dari tahun 1996 berdirinya perumahan Bumi Mas, kecuali lahan Fasum Masjid. Selain itu, belum ada dari Pihak pengembang yakni PT Aji Kesuma menyerahkan kewajibannya berupa legalitas tentang lahan Fasum dan Fasos lainnya.

“Kami ingin kejelasan, kami menuntut hak kami, kami ingin meminta legalitas lahan Fasum dan Fasos, agar menjadi dasar kami untuk memanfaatkannya, seperti membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan,” ujar Heriadi, Rabu Malam (17/03/2021).

Disamping itu juga, heriadi mempertanyakan kenapa sampai hari ini pihak pengembang/developer belum juga menyerahkan kewajibannya.

“Kami akan melakukan upaya secara persuasif terlebih dahulu, surat sudah kami layangkan ke pihak pengembang/developer, apabila tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melakukan upaya termasuk upaya Hukum,” tegasnya.

Dalam pada itu, Heriadi mengatakan, “Kami atas nama Forum Komunikasi masyarakat Bumi Mas Indah Bersatu, supaya direktur/pimpinan PT Aji Kesuma menyerahkan semua tanah Fasos dan Fasum, sebagaimana site plan yang merupakan hak warga perumahan BMI dan kewajiban pengembang sesuai yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2011 Pasal 150 ayat 2 dan pasal 151, SK Mendagri No.1 Tahun 1981. Pada dasarnya Fasum dan Fasos melekat dengan Perizinan dan tidak ada satu alasanpun yang membenarkan pengembang boleh/tidak menyerahkan Fasum pada masyarakat BMI,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ali Hanafiah merupakan tokoh masyarakat yang sudah 21 tahun berdiam di komplek Bumi Mas Indah (BMI) ini membenarkan, secara legalitas memang belum ada diserahkan oleh pihak pengembang kecuali lahan fasum Masjid.

“Benar apa yang di ceritakan ketua Forum pak Heriadi SH, sampai hari ini belum ada penyerahan legalitas dibeberapa lahan Fasum lainnya, namun untuk legalitas lahan Fasum masjid sudah kami terima dalam bentuk sertifikat,” kata Ali.

Dihubungi melalui via whatsAAp, terkait persoalan Lahan Fasum, Kamis (18/03/2021) pihak dari PT Aji Kesuma hingga berita diturunkan, kontras86.com belum mendapatkan penjelasan. (AM)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News