Banyuasin | Dalam rangka menertibkan Penyakit masyarakat (Pekat), Polsek Pangkalan Balai mengamankan sepasang kekasih bukan muhrim yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang, Senin (03/05/2021) sekira pukul 21.30 Wib.
Menurut informasi yang didapat dari laporan masyarakat, bertempat di taman kota Pangkalan Balai. Satpol PP sedang melakukan patroli keliling, namun ditemukan ada sepasang kekasih berada ditempat gelap, diduga sedang bercumbu mesra. Diketahui sepasang kekasih ini berinisial TH dan YN.
Karena merasa curiga atas kedatangan Satpol PP, YN langsung membuang Barang Bukti, diduga Narkoba.
Melihat kejadian itu, Satpol PP langsung menghubungi pihak Polsek Pangkalan Balai.
Kapolsek Pangkalan Balai, AKP Yudi Cahyono SH melalui Kanit Reskrim Ipda Asirwan SH beserta jajaran langsung bergerak cepat menuju TKP. Alhasil didapatilah 12 paket jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Tsk dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Balai.
Penangkapan ini berdasarkan LP/A.01/V/2021/sumsel/BA/sek.p.balai tanggal 03 mei 2021, dari hasil ini maka kasus tindak pidana melawan hukum, menawar dan menjualkan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat(2)subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Resnarkoba Banyuasin. (Nazar)