Kontras86.com | Banyuasin – Diduga, hanya gara-gara menjual tanah, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai, tepatnya di Jl. H Muhammad Asik Akil Km16, Sukajadi, Talang kelapa, kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Diungkapkan oleh wanita paruh baya ini, Hj Damina (80) dirinya datang ke Pengadilan Negeri Sukajadi karena untuk memenuhi panggilannya sebagai tergugat, Kamis (16/07/2020).
“Padahal tanah sudah di bagikan ke semua anak-anak, tapi sekarang timbulnya cak ini. “Durhaka”, kata DM kepada awak media.
Menurut cerita Hj Damina, berawal dari keperluannya untuk menyambung kehidupan sehari-hari, hingga berujung harus menjual tanah.
“Untuk makan, untuk pakaian, untuk berobat, untuk ke dokter,” begitulah kata wanita paruh baya ini.
Namun, semua tak seindah yang diharapkan, bak kacang lupa kulitnya, ibu yang telah mengandung selama 9 bulan 10 hari ini, harus menelan pil pahit dan duduk di kursi pesakitan pengadilan. Menjadi Tergugat oleh anak kandungnya sendiri. Nenek Damina mengatakan, bahwa sebelumnya sudah menghibahkan tanah miliknya ke pada anak – anaknya.
“Keempat anak perempuan saya sudah mendapatkan bagian masing-masing tanah hibah yakni Agustina Herawati, Mila Katuarina, Hj.Aprilina dan Dewisinta,” jelasnya.
Kemudian, setelah pembagian tanah hibah, tersisalah tanah seluas 10 M x 50 M. Tanah inilah yang dirinya jual untuk keperluan membiayai kehidupannya dimasa tua sekarang ini. “Ternyata hal tersebut salah menurut anak – anak saya karena tidak melibatkan mereka selaku bakal penerima waris,” Kata Hj Damina.
“Besok dijadwalkan mediasi oleh PN Pangkalan Balai, saya berharap anak – anak saya di ketuk hatinya oleh Allah sehingga persoalan yang semestinya tidak mengenakkan ini terus berlanjut dan mohon agar tidak lagi mempersoalkan penjualan tanah yang jelas itu milik saya selaku orang tua,” tutupnya. (Daiya)