Kontras86.Com | OKUS – Tragis, Office Boy Bank Sumsel Simpang Sender, asal warga desa Hangkusa Simpang Sender, kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, tewas di tangan dua pelaku yaitu, Saputra bin Surip dan Yosef bin Helmi, warga yang sama. Kejadian yang merengut nyawa Prendika tepatnya di depan penggilingan, Minggu (16/08/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Peristiwa pembunuhan tersebut, berawal dari korban membawa anak gadis dari Simpang Sender menuju
Desa Sukarami, setelah mengantar korban mampir di tempat kediaman Maridon 25 Tahun, Prendika mintak di antar pulang ke Desa Hangkusa karena ada yang mengancam dirinya.
Mendengar pengakuan Prendika bahwa dirinya ada yang mengancam, Marido berniat mengantar Prendika. Namun, belum sampai di tujuan, tepat di depan pabrik pengilingan Desa Sukarame di hadang oleh pelaku 2 orang Saputra bin Surip dan Yosef bin Helmi dengan membawa kayu dan pisau. Pelaku menusuk bagian leher korban dengan pisau dan langsung melarikan diri. Sementara itu, korban di lari kan warga kerumah sakit RS Liwa namun nyawa korban tidak dapat di tolong dan meninggal di rumah sakit.
Sementara itu, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan lokasi tempat kejadian.
Sampai berita ini di turunkan, satu orang pelaku Saputra bin Surip sudah di amankan oleh pihak kepolisian. Saputra di tangkap pada pukul 20.00 Wib di Simpang Sender tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S Ik, melalui Kapolsek Banding Agung AKP Hendri membenarkan peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Benar telah terjadi pembunuhan di depan penggilingan Desa Sukarame, Kecamatan BPRRT korban Prendika bin Ali Hamzah, korban di hadang oleh dua orang pelaku yakni Saputra bin Surif dan Yosef bin Helmi. Sementara, satu orang pelaku telah di tangkap dan satu lagi masih di buru oleh pihak kepolisian, Kapolres menghimbau kepada pihak keluarga agar segera menyerahkan diri untuk di proses hukum,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Penganiayaan berat, menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Yuni)