Banyuasin | Joni Irawan alias Deni (30) terpaksa dilumpuhkan anggota Polsek dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi.
Pasalnya, warga Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin ini tenyata merupakan komplotan begal yang beraksi di Desa Marga Sungsang Parit II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin pada 18 Juni 2021 silam.
Pelaku melakukan aksi begal bersama temannya yang saat ini masih diburu petugas. Ketika beraksi, pelaku menghadang korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban.
Korban yang merupakan perempuan, hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepeda motor serta ponsel miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sungsang.
Dari laporan itulah, Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan peyelidikan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra SIK MH menuturkan, dari informasi yang diperoleh bila pelaku berada di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II.
Lanjut dia, mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku Joni malah melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Menurut Kapolres, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku ini mengakui perbuatannya. Kami juga saat itu menaruh curiga dengan pelaku tersebut. Sebab, ciri-ciri pelaku ini sama dengan ayah tiri yang menganiaya anak tirinya hingga tewas beberapa waktu lalu.
“Sehingga, kami melakukan interogasi lebih dalam lagi, dan akhirnya pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya,” kata Kapolres saat menggelar press conference di Mapolres Banyuasin.
Kapolres kembali menuturkan, pelaku ini menganiaya anak tirinya berinisial D. Mengetahui anak tirinya tewas dan ia menjadi buronan polisi, membuatnya sempat melarikan diri dan bersembunyi.
“Kejelian penyidik, akhirnya membuat pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas,” jelas Kapolres.
Saat ini, Joni yang telah diamankan di Mapolres Banyuasin terancam sejumlah pasal, baik itu pasal tindakannya yang telah melakukan begal, juga dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga tewas.
“Untuk kasus penganiayaan anak tirinya hingga tewas, kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Reknata Polda Sumsel,” pungkasnya. (Arie idw)