Kontras86.com | Banyuasin – Dodi IK selaku kuasa hukum dari pemerintah kabupaten Banyuasin, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Aminudin dan Stafsus bidang media Syaifudin Zuhri saat menggelar conferensi pers di ruang rapat Kominfo, Senin (10/8/2020) kemarin, sekira pukul 14.00 Wib.
Dodi menjelaskan bahwa kliennya Bupati Banyuasin H Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke Dewan Pers. Hal ini terkait pemberitaan yang dimuat oleh Tribunus.co.id dan Keizalinnews.com.
Karena menilai berita teradu yakni Media Tribunus.co.id tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Media Tribunus.co.id ke dewan pers pada 21 November 2019.
Seperti berita yang diunggah berjudul Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, “Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima (terbit 24 Juli 2019).
Kedua terbit lagi, “Mega Korupsi di Banyuasin dilatari belakangi Adabya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum” (terbit 24 Agustus 2019). Dan ketiga “Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya tidak ada tanggapan dari pihak APH (terbit, 30 September 2019).
Selain itu, berita berjudul ‘GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin’. Serta berita judulnya ‘TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin’.
“Pengadu meminta kepada Dewan Pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu, melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan Teradu dan Teradu melayani Hak Jawab/Hak Koreksi,” katanya.
Kemudian, Dodi menyebut kliennya kembali mengadukan RP ke Dewan Pers pada 24 Juni 2020 terhadap pemberitaan, yang dimuat media Keizalinnews.com. Yakni berita berjudul “Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Banyuasin Dipraktisi dan Politisasi” diunggah pada 20 Mei 2020.
Dari penilaian dewan pers menemukan berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.
“Dari sini Dewan Pers menilai berita teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,” jelasnya.
Ada lima rekomendasi yang diberikan Dewan Pers. Di antaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu sebanyak 4 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab terima.
Dan sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita, yakni RP. Tapi disayangkan tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” terangnya. (Dy)