MUBA, Aktivitas usaha tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak dan menjadi perhatian publik. Tak hanya pada sektor pengeboran minyak tradisional, kegiatan penambangan pasir atau galian C juga terus bertambah dari waktu ke waktu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah sumber lapangan, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan kerap dikaitkan dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2021. Regulasi tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sumur minyak tua oleh badan hukum seperti koperasi atau BUMD, bukan untuk membuka izin pengeboran baru oleh masyarakat umum.
Namun dalam praktiknya, sebagian pihak diduga menafsirkan peraturan itu secara keliru, seolah-olah memberi ruang bagi kegiatan pengeboran baru tanpa prosedur hukum yang sah. Kondisi ini ditengarai memicu munculnya berbagai aktivitas seperti drilling dan refinery (penyulingan minyak) tanpa izin resmi.
Beberapa wilayah yang dilaporkan rawan terhadap praktik tersebut antara lain Kecamatan Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, dan Sanga Desa.
Kegiatan ilegal ini bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan, seperti insiden kebakaran dan ledakan di lokasi-lokasi penyulingan. Meski demikian, aktivitas pengangkutan minyak mentah menggunakan truk bak tertutup, tronton, maupun tangki masih terlihat di sejumlah ruas jalan kabupaten.
Akibat lemahnya pengawasan, hasil produksi minyak mentah yang keluar dari wilayah Muba tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera dibenahi oleh pihak berwenang.
Salah seorang warga Kecamatan Keluang berinisial AD, yang pernah terlibat dalam usaha pengeboran tradisional, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sulit diberantas karena melibatkan banyak pihak dan memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Uang yang beredar dalam bisnis ini sangat besar. Mulai dari koordinasi lahan, hasil produksi, sampai biaya angkutan,” ujar AD saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan penertiban secara menyeluruh, baik terhadap aktivitas pengeboran minyak tanpa izin maupun penambangan galian C di sepanjang aliran Sungai Musi.
Langkah tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Rill PWI Sumsel)