Palembang | Pihak pelaksana proyek rehabilitasi atap gedung UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya “beking” dari pihak Kejaksaan.
Dalam keterangan resminya, pihak pelaksana menegaskan bahwa proyek tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dilakukan secara transparan mengenai sumber anggarannya.
“Kami tegaskan, tidak pernah meminta atau melibatkan pihak Kejaksaan untuk membackup pekerjaan kami,” ujar wakil pelaksana proyek
Terkait pernyataan dalam video yang menyebut adanya hubungan keluarga dengan pihak Kejaksaan, pihak pelaksana juga mengonfirmasi bahwa memang terdapat saudara dari salah satu pejabat Kejaksaan yang bekerja di proyek tersebut, namun hal itu bersifat murni profesional dan tidak ada intervensi kelembagaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pihak proyek berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat serta memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
( Rijal merdeka / Evi )