Kontras86.com | Medan – Kapolda Sumut pimpin pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Aceh – Sumut dan jaringan Aceh – Sumut – Jambi yg berhasil di ungkap Oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut bulan november 2020 bertempat di Lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut. Rabu (11/11/20) pukul 10.00 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan ini Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut.
Dalam press release ini Kapolda Sumut menyampaikan dari 2 Kasus ada 7 Orang tersangka. Barang Bukti Berupa Shabu – shabu seberat 14,820 Kg.
“Secara pribadi saya meminta tolong kepada rekan media dan masyarakat bahwa sekarang sumut bukan lagi tempat persinggahan namun sudah menjadi pasar pengedaran narkotika, maka dari itu Media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke narkoba Polda Sumut agar segera di lakukan penindakan untuk melindungi generasi muda sumut” ucap Orang nomor satu di Polda Sumut.
Irjen Martuani mengatakan Kita harus lindungi generasi penerus kita dari bahaya narkotika. “ sekali lagi saya tekankan Mari bantu BNN Dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat” ucap Kapolda Sumut.
Kegiatan di lanjutkan dengan pengecekan keaslian barang bukti oleh Bid Labfor Polda Sumut dan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. (Rahmat Hidayat)