PALEMBANG | Hendri (34), tersangka Pembobol Counter HP Chika Cell, yang berada di kawasan Komplex PS Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB.I Palembang, Pada hari Jum’at Tanggal 22 November 2019 sekira pukul 23.30 wib tahun lalu, berhasil diamankan oleh anggota Unit PIDUM dan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan Kanit Pidana Umum AKP Robert P Sihombing SH, dan anggotanya, dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sangat bertentangan dalam perkara tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan bukti pelaporan korban yakni : Laporan Polisi nomor : LPB / 2607 / XI / 2019 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, Tanggal 22 November 2019.Pada Jum’at Tanggal 22 November 2019 sekira jam 23.30 Wib Counter Handphone Chika Cell Komplex PS Mall Kel Lorok Pakjo Kec.IB.I Palembang, serta diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi salah satunya, REFI NATALYA Binti ARIFIN (27), Jl. Pahlawan I No.53-280 Rt.03 Rw.02 Kel Bagus Kuning Kec Plaju Palembang dan ELLSA PUSPITA (20), warga Jl. Ratu Sianum Lrg. Langgar No.77 Rt.023 Rw.012 Kel 3 Ilir Kec IT.II Palembang.
Bahwa dalam perkara ini pelapor kehilangan 1 (satu) UNIT Hanphone OPPO RENO 2F Ram 8128 warna putih, 1 (satu) Unit Hanphone XIOMI REDMI NOTE 7 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone VIVO S1 Warna Biru Dan 1 (satu) Unit Handphone Iphone 7 Warna Gold yang pada saat itu diletakan didalam etalase handphone dalam keadaan terkunci atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Atas dasar dari pelaporan korban anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sebelumnya keberadaannya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diketahui melarikan diri kejakarta dan informasi yang didapat oleh anggota bahwa pelaku pulang ke Palembang.
Mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku HENDRI berada Jl. Sentosa Rt.04 Rw.015 Kel. Plaju Kec. Plaju Kota Palembang, setelah berkoordinasi dengan anggotanya Kanit Pidana Umum Akp Robert dan Timnya Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 134 Polrestabes Palembang, dan melakukan penyisiran tempat keberadaan pelaku, alhasil pelaku Hendri (34) berhasil di amankan dan langsung dibawa ke mako Mapolrestabes Palembang Guna penyidikan selanjutnya.
Sementara itu kasat reskrim polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing SH, Membenarkan proses penangkapan tersangka.
“Ya, benar pelaku yang terlibat dalam pembobolan salah satu konter HP ini, sudah cukup lama buron, diketahui dari keterangan pelaku bahwa selama buron dia lari ke jakarta. Setelah itu terendus oleh anggota kita, dalam tahap penyelidikan bahwa keberadaan tersangka ada di Palembang, saat hendak pulang kerumahnya di kawasan plaju, selanjutnya kita lakukan penyergapan, alhasil pelaku berhasil kita amankan di kawasan Jl. Sentosa Plaju, kemudian pelaku masih kita lakukan penyidikan guna kepentingan hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ujar Kanit. (EgMayor)