Kontras86.com | LAMPUNG BARAT – Berawal dari Laporan Safri Edwin ( pemilik kebun yang dirampas hasil panennya ) yang tertuang dalam Nomor LP/B-331/VII/2020/LPG/RESLAMBAR/SPKT. Tentang Perampasan Kebun Kopi dan hasil bumi Oleh H.feri ( Rentenir ) dengan memakai Tangan Oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat. Dalam hal ini jajaran polres setempat masih mendalami laporan tersebut.
Jajaran polres Lampung barat melalui satuan reserse dan kriminal ( Satreskrim ) setempat Sudah melakukan tahapan pemeriksaan terhadap Safri Edwin dan istrinya sebagai pelapor. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi pelapor.
Sementara dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemanggilan terhadap, H. Peri ( pihak terlapor ) untuk kepentingan pemeriksaan dugaan kasus Perampasan kebun dan hasil bumi milik pelapor.
Aipda Beni Wijaya , Kasubag Humas Polres Lambar mendampingi AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan. selanjutnya Satreskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Beni juga mengatakan Keberatan pelapor karena menyayangkan anaknya yang merupakan anggota Polri dilibatkan dalam permasalahan internal antara Safri Edwin dengan ayahnya H. Pery.
“Kami sudah menerima Laporan atas nama Safri Edwin dan istrinya, Senin kemarin ( 14/07 ). Dihari yang sama, jajaran polres Lambar melalui satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dan pihak terlapor untuk mendalami dugaan Kasus Perampasan hasil bumi di pekon Trimulyo, kecamatan gedung Surian,” ungkap Aipda Beni Wijaya , Kasubag Humas Polres Lambar. (Dedi)