PALEMBANG | Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, kembali berhasil menggagalkan puluhan ribu bibit benih lobster yang bakal diselundupkan ke Wilayah Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi SH bekerjasama dengan Kanit Pidsus, Iptu Tohirin beserta Jajarannya berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ (33) warga Lampung, yang berprofesi sebagai Supir.
Pelaku AJ diamankan anggota satuan unit Pidana khusus (Pidsus) dikawasan tol Palembang menuju Jambi. Dimana sebelumnya pelaku lepas dari jalur pengantaran awal, yaitu wilayah pelabuhan ratu Sukabumi, daerah Kota Sukabumi, Kabupaten Jawa Barat.
Namun nasib sial dialami AJ, saat sedang melintas di Jl. Sriwijaya Raya, Simpang Pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Setelah mendapat informasi tentang penyelundupan aset negara ini. Tim Pidsus berhasil menangkap pelaku pada Jumat dini hari (10/09/2021).
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan benar saja bak mobil kijang INOVA yang sudah di stel longgar tersebut membawa sebanyak 18 Box dus stryofoam yang didalamnya terdapat sekitar ribuan benih bibit Lobster.
Selanjutnya, supir beserta satu unit mobil Kijang INOVA dengan nomor polisi BG 1628 AN beserta benih Lobster tersebut digelandang ke Mako Polrestabes Palembang, diketahui sebanyak 8.200 bibit ekor lobster jenis pasir, dan jenis Mutiara sebanyak 8.256 ekor tersebut berhasil digagalkan. Jika di rupiahkan sebesar 14 Milyar.
Saat diwawancarai awak media, AJ mengatakan bahwa dirinya sekedar mengantarkan saja dan tidak tau kalau yang diantarkan adalah bibit lobster.
“Saya hanya di upah Rp 1 juta, untuk mengantarkan barang ini dan memang sudah 4 kalinya mengantarkan seperti ini pak, saya membawanya dari Sukabumi dan dihantarkan Jambi, Saya hanya sopir dan disuruh mengantarkan ke Jambi, disana tiba nanti di telpon lagi, mobil juga di sewa kan oleh pemesannya saya hanya sopir pak,” ujarnya dihadapan media.
Sementara itu, bertempat di Aula loby Gedung Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi serta Kanit Pidsus AKP Tohirin, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ.
“Selamat siang rekan-rekan media, Alhamdulillah Jumat dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, Polrestabes Palembang, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih bibit Lobster, yang dibawa pelaku dari daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat menuju Jambi. Pelaksanaan yang dilakukan langsung dipimpin Kasat Reskrim, dalam menindak lanjuti penyelundupan puluhan ribu bibit lobster yang dibawa menggunakan mobil Innova yang sudah di modifikasi, hanya ada bangku sopir saja sedangkan dibelakangnya tanpa kursi guna memuat 18 boks stryofoam yang berisikan setiap 1 (satu) box stryofoam berisikan sebanyak 26 tabung bibit lobster, masing masing tabung didalamnya ada 200 bibit lobster jenis mutiara dan pasir,” kata Irvan.
Dalam pada itu, Irvan menjelaskan pihaknya berkerjasama dengan BKIPM Kota Palembang.
“Kita bekerjasama dengan BKIPM Kota Palembang, setelah kita hitung, maka ditafsir kerugian negara terselamatkan senilai Rp 14 milyar. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI no 45 Tahun 2009, dengan ancaman penjara Selama lamanya 8 (delapan) tahun kurungan penjara dan denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.
“Dipastikan, kita akan terus menangkap upaya-upaya yang merugikan negara seperti ini, sampai habis di tanah air kita. Sekaligus saya perintahkan Kasat Reskrim mengawal untuk melepas bibit lobster ke tempatnya bersama BKIPM,” tegasnya. (Egmayor)