Next Post

Polsek Bayung Lencir Gagalkan 1Kg Sabu

IMG-20200624-WA0011

Kontras86.com | Sekayu – Sekitar Pukul 14.00 Wib, Fikri Zulkarnain (50) Bin Umar Warga Dusun II Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Ditangkap jajaran Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 Kg Sabu, Sabtu (20/06/20).

Peristiwa penangkapan tersebut di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 204 tepatnya depan Indomaret Dusun Sri Maju Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

“Infomasi berawal  dari Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta Sik, terkait kasus penggelapan Mobil dari Polsek Lawang kidul Muara Enim, setelah di didalami kemudian Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni M Hasibuan SH, menelpon Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto SH,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, ketika Konferensi Pers di Mapolres Muba, Selasa (23/06/2020).

Lanjutnya, “Karena, adanya kecurigaan saat di selidiki lebih dalam ternyata setelah digeledah pelaku atas nama Fikri didapati satu paket di bungkus plastik bening berbalut plastik hitam, saat di buka ternyata narkotika jenis sabu sabu 1 Kg,” jelas Kapolres.

Selain barang bukti sabu 1 Kg juga dinamakan satu buah tas warna coklat, satu handpone dan satu buah baju kaos hitam. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres.

Sementara itu, tersangka Fikri Zulkarnain ketika diwawancarai mengatakan dirinya baru perdana membawa serbuk haram tersebut dan hanya mendapat upah Rp 25 Juta Rupiah.

“Baru satu kali pak dan mendapat upah Rp 25.000.000, brang ini dari pekan baru mau di bawa ke Padang untuk di edarkan,” ujarnya singkat. (Muslim)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News