Kontras86.com | OKI – Puluhan Masyarakat dari Desa Tirta Mulia Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Prov Sumatera Selatan, geruduk Kantor Bupati OKl, Kamis (06/08/2020) kemarin.
Unjuk Rasa ini, sontak membuat suasana menjadi tegang. Dorong-dorongan antara Petugas Keamanan dengan Para Unras yang bersatu dan berpegangan tangan tak terelakkan, dengan teriakan “PETANI BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN”.
Dari pantauan awak media ini dilapangan, terlihat para pengunjuk rasa tidak terima jika perwakilan dari mereka ada yang tidak diperbolehkan masuk untuk Audensi bersama pemerintah terkait dikantor Bupati OKI.
“Ya,,,, tadi sempat terjadi dorong-dorongan dengan petugas keamanan, dikarenakan enam orang dari perwakilan kita hanya diperbolehkan empat orang untuk Audensi, jadi kami sepakat untuk masuk semua jika dari perwakilan kita ada yang ditinggal,” kata Ari Anggara pada Kontras86.com di depan Kantor Bupati OKI.
Adapun dalam tuntutan aksi tersebut, masyarakat Desa Tirta Mulya ini Yang tergabung dalam Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Menolak Kesepakatan Sepihak dari PT. SAML. Hal ini disampaikan Sekjen KRASS Dedek Chaniago dihalaman Kantor Bupati Kabupaten OKI.
“Pasca dari Aksi FORUM MAHASISWA, BURUH, TANI dan MASYARAKAT OKI pada tanggal 27 Juli 2020 yg menyegel kantor DPRD OKI dan kantor BUPATI OKI, menghasilkan pertemuan dengan BUPATI Tanggal 6 Agustus 2020, dengan perwakilan. Isu kasus/persoalan yang di angkat adalah Persoalan Mahasiswa, Buruh dan TANI. TANI yg tergabung di KRASS tetap datang dengan tidak perwakilan. Guna untuk mensuport, mendorong dan memaksa bahwa Izin lokasi PT. BHP harus dicabut dan TOLAK sepakatan sepihak 75 ha dari konflik lahan 1400 hektar,” kata Sekjen KRASS tersebut.
Bentrokpun terjadi, dengan berdorong-dorongan antar Tani dan Pol PP serta Polisi. Karena perwakilan dari warga untuk bertemu bupati hanya di batasi 5 orang saja. Namun, dorongan kembali reda, ketika dipenuhi permintaan masa aksi dengan setiap kasus ada perwakilan.
Kemudian,pertemuan dengan bupati dilakukan diruang pertemuan.Persoalan mahasiswa dipenuhi dengan dicatat dan diperintahkan sekda untuk merealisasikannya. Dan berhubungan langsung dengan Dinas Pendidikan membahas secara teknis.Sedangkan Persoalan TANAH atau Konflik Agraria di Kec. Slapan dan Pangkal Lampam 5 Desa melawan PT. BHP yg diberikan Izin Lokasi dilahan gambut. Di terangkan bahwa Izin Lokasi PT. BHP sudah habis pertahun 2019. Namun bisa diperpanjang lagi kata Bupati OKI. Mendengar berita itu, masyarakat langsung meminta untuk tidak diperpanjang.
Sekjen KRASS dedek Chaniago, langsung instrupsi bicara, mendengar pernyataan bupati bahwa Izin Lokasi sudah habis. Atas nama UU 32 Tahun 2009, PP.71 Tahun 2014, PP.57 Tahun 2016, INPRES No.8 Tahun 2018, INPRES No.5 Tahun 2019.
“Kami meminta Bupati buat surat keterangan tidak akan memperpanjang surat keterangan, tidak akan memperpanjang izin lokasi. Namun Bupati tidak mau,” ujar Dedek.
Sementara itu, untuk kasus Petani Air Sugihan, 3 Desa melawan PT.SAML, Dedi Irawan dari Lembaga GSI yang merupakan pendamping masyarakat menjelaskan, sumber masalah ada di kesepakatan sepihak seluas 75 hektar. Sementara ditahun 2015 ada rekomendasi bupati dan DPRD OKI untuk verifikasi lahan dan penggarap. Namun, verifikasi belum selesai, terjadi kesepakatan 75 hektar tanpa dirapatkan seluruh masyarakat, kata Dedi.
“Masyarakat meminta bupati untuk tidak mengakui kesepakatan sepihak itu. Namun, Bupati Tidak mau, karena itu bukan wewenangnya, atas jawaban dari bupati tersebut, masyarakat kecewa dan akan ke jakarta mengadukan masalah ini ke Ketua Partai dari Bupati di jakarta dan ke Presiden,” pungkasnya. (DY)