Palembang, 12 Februari 2025 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh puluhan sopir bus Transmusi. Kejadian tersebut melibatkan PT Trans Musi Palembang Jaya (PT TMPJ).
Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera dipelajari lebih lanjut. “Berkas laporannya sudah masuk ke kami untuk mediasi. Ke depannya, kami akan memeriksa lebih cermat dan mengidentifikasi jumlah karyawan yang di-PHK,” ungkap Rediyan pada hari Rabu.
Sebelumnya, sejumlah sopir bus Transmusi melaporkan tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Menanggapi hal ini, Disnaker Kota Palembang berencana untuk melakukan mediasi tripartite yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kuasa hukum para sopir yang di-PHK, Rijen Kadin Hasibuan, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula pada 31 Desember 2024, saat PT TMPJ melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 87 sopir bus. Namun, meskipun telah mengundang perusahaan untuk perundingan Tripartite dua kali, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi.
“Saat ini, baru 10 sopir yang meminta bantuan hukum kepada kami. Kami berharap Disnaker Kota Palembang dapat memastikan klien kami menerima hak-hak mereka, termasuk kompensasi yang belum diberikan,” kata Rijen.
Disnaker Kota Palembang dijadwalkan untuk memberikan jadwal mediasi terkait permasalahan ini. Rijen berharap langkah ini dapat membantu penyelesaian yang adil bagi para sopir yang terdampak.