Banyuasin | Masa kepemimpinan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi dan H. Slamet Somosentono periode 2018-2023 sudah habis, untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, dan melanjutkan roda pemerintahan selanjutnya, tentunya asset yg selama ini diberikan sebagai bentuk pinjam pakai harus dikembalikan.
Oleh karena hal itu, Rahmat Hidayat menyampaikan, Dalam rangka untuk menyelamatkan aset-aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini BPKAD khususnya, harus menelusuri asset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh Pejabat sebelumnya, baik itu asset bergerak maupun asset tidak bergerak.
Dalam hal ini, BPKAD sebagai pencatat aset tentunya harus melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan dinas yg diduga belum dikembalikan seperti mobil maupun motor di beberapa dinas yg posisinya sudah tidak lagi menjabat, bahkan yg ada di Bupati maupun Wakil Bupati sebelumnya.
Tidak hanya kendaraan dinas saja, namun aset yg tidak bergerak juga harus ditelusuri seperti laptop dan lain sebagainya sebab barang-barang kecil seperti ini sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan, sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga audio studio di bagian umum dan lain sebagainya.
Selaku Pemuda Banyuasin dan juga aktivis penggiat anti korupsi terdorong untuk meminta PJ Bupati Banyuasin harus memerintahkan skpd untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dan seluruh mantan pejabat, pensiunan pegawai negeri dan pejabat aktif daerah setempat untuk segera mengembalikan asset-aset tersebut dalam hal ini BPKAD.
Sebab asset kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin diduga masih ada yg dikuasai oleh kerabat mantan pejabat sebelumnya, karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya.
Mengingat asset daerah ini telah terdata di KPK, kami tunggu ketegasan PJ Bupati Banyuasin untuk memerintahkan BPKAD agar segera menginventarisir asset-aset ini, apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir asset-aset ini, maka PJ Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI dan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan asset negara sebagaimana Surat Perintah Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas Bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pecegahan KPK RI tentang Managemen Aset Daerah”.
Kami juga menegaskan, apabila dalam kurun waktu 14 hari kedepan tidak ada etikad baik untuk mengembalikan aset-aset ini, maka ia selaku tokoh muda Banyuasin sekaligus penggiat anti korupsi dari lembaga SIRA akan melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum dan tentunya dengan data-data yang sudah kami miliki. Jelas Rahmat Hidayat. (Afriza)