OKU Selatan, Sumsel – Perjalanan dinas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka menghadiri sidang sengketa Pilkada 2024 pada 18-21 Januari 2025 menuai tanda tanya. Salah satu komisioner Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiasa, mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk keperluan perjalanan dinas yang seharusnya dibiayai negara.
Perjalanan dinas tersebut diikuti oleh empat komisioner Bawaslu OKU Selatan, yaitu:
1. Doni Candra – Ketua Bawaslu
2. Agusman Riadi, S.Pd.I – Koordinator Divisi SDMO
3. Hernila Fitri, S.IP – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas
4. Komang Wardiasa, S.Kom – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi
Selain itu, enam staf Bawaslu dan Kepala Sekretariat juga turut serta dalam perjalanan tersebut.
Komang Wardiasa mempertanyakan transparansi anggaran perjalanan dinas ini, karena hingga kini ia belum mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya secara pribadi.
“Saya merasa aneh, anggaran perjalanan dinas seharusnya jelas dan dibiayai negara. Tapi kenyataannya, saya justru harus keluar uang sendiri. Yang berangkat ada beberapa orang dan staf pendukung, tapi hanya saya yang tidak diganti sampai saat ini. Malahan saya disuruh bertanya ke sana ke sini, saling lempar tanggung jawab,” ujar Komang saat ditemui wartawan, Rabu (29/1/2025).
Komang juga menyoroti bahwa ini bukan pertama kalinya terjadi. Ia mempertanyakan ke mana anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan, mengingat perjalanan ke MK merupakan tugas resmi yang seharusnya ditanggung oleh negara.
“Tentu saya ingin tahu, ke mana sebenarnya dana itu? Apakah ada kesalahan administrasi atau hal lain? Karena sampai sekarang saya belum menerima penggantian biaya yang saya keluarkan, dan kejadian ini sudah sering terjadi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan belum bisa memberikan penjelasan detail.
“Besok saja ke kantor biar jelas, soalnya saya belum dapat bahan dari sekretariat. Saya hanya baru dapat informasi dari Komang,” tulis Doni dalam pesan singkatnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran di Bawaslu OKU Selatan. Siapa yang bertanggung jawab atas anggaran perjalanan dinas? Apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau bendahara? Bagaimana pengawasan terhadap penggunaan dana negara dalam perjalanan dinas semacam ini?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban anggaran tersebut. Publik menanti transparansi dari Bawaslu OKU Selatan terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas ini.
(Wagino)