Kontras86.com | Serdang Bedagai – Satreskrim Polres Serdang Bedagai merekonstruksi kasus kekerasan atau penganiayaan hingga mengakibatkan seorang tersangka cabul Tuppak Simanjuntak meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata memimpin jalannya rekonstruksi dengan melakukan 44 adegan.
Sebanyak 22 tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai digiring ke dalam Aula Patriatama tempat berlangsungnya rekonstruksi, Kamis (12/11/2020) pagi.
Dengan pengamanan sangat ketat dari personel Polres Sergai, dihadiri Kabag Ops Kompol T. Manurung,JPU, Juwita, Pendamping Hukum,KBO Sat Reskrim, IPTU Adi Santika,Kanit I Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda, Para Penyidik Sat Reskrim dan tersangka serta saksi kasus kekerasan atau penganiayaan.
Dari rangkaian rekontruksi sehingga tewasnya tersangka kasus cabul, Tuppak Simanjuntak, awalnya dimulai dari tersangka Hambali Alias Bali Dkk.
Selanjutnya tanpa dikomando 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada Tuppak hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga menghembuskan nafasnya.
Sebanyak 44 adegan diperagakan korban yang diperankan tenaga PHL Satreskrim berjalan aman dan kondusif hingga selesai.
“Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka. Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka,” pungkas Pandu. (Rahmat Hidayat)