Kontras86.com | OKUS – Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan Laporan Polisi : LP B/205/XII/2020/Sumsel/Res.Okus, tanggal 03 Desember 2020.
Kapolres OKU Selatan Zulkarnain Harahap S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP, Apromico.,SH.,SIK.,MH, mengatakan, Minggu (03/12/2020) sekira pukul 02:39 WIB di Masjid Terminal Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku selatan, telah terjadi pencurian kotak amal, pada hari Selasa (19/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib tersangka sedang melaksanakan solat ashar di masjid Baitul Mustaqim Terminal Muaradua, tersangka melakukan sholat melebihi dari 4 rokaat. Sehingga jamaah curiga dengan sholat yg dilakukan pelaku,” ujar kasat.
Pelapor bernama Samad merasa curiga, saat mengetahui bahwa kotak amal di masjid terminal muaradua telah hilang setalah itu pelapor mengecek kedalam masjid dan ternyata benar kotak amal tersebut telah hilang.
Pelapor lalu melaporkan kepada petugas yang shalat juga di masjid tersebut, dan setelah di periksa tersangka ditemukan dipinggangnya ada senjata tajam yang di selipkan di pinggang sebelah kiri, setelah di lakukan introgasi tersangka mengakui menggunakan sajam utk mencongkel kotal amal di masjid Baitul Mustaqim, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Satreskrim berhasil menangkap pelaku bernama Rangga Paradinata, Usia 18 Tahun, Pekerjaan Pengangguran, Agama Islam, Alamat Bandar Lampung dekat Masjid Agung di Masjid Baitul Mustaqim pada 19 Januari 2021,” ungkap Kasat Res Mico.
Apromico menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah Kotak Amal Milik Masjid BAITUL MUSTAQIM, sebuah bilah Senjata Tajam Jenis Pisau tanpa sarung bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang mata pisau 12,5Cm dan panjang gagang 8Cm. (Yuni)