Palembang | Sempat Viral dibeberapa media sosial perkara tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilakukan tersangka PA’IK (42) Jalan Letnan Jaimas lorong Kebon 36 Rt 14 Rw 04, kelurahan 24 Ilir l, kecamatan Bukit kecil, Kota Palembang. Yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira Pukul 20.30 Wib, terhadap korban ALI YAMAN (22), warga Jalan Siaran lorong Bersatu no 109 Rt 05 Rw14 kelurahan Lebung Gajah, kecamatan Sematang Borang, kota Palembang. Tersangka berhasil diamankan oleh anggota opsnal unit Ranmor Polrestabes Palembang Pada Sabtu tanggal 08 mei 2021 sekira pukul 03.30 Wib.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira jam 20.30 Wib, saat korban ALI YAMAN selesai melaksanakan reuni dan buka bersama di SMK Negeri 1 Palembang, kemudian menuju ke mobil miliknya dan datang 1 (satu) orang pelaku a/n HENDRI (DPO) berkata “huy babi pelan bae” kemudian memukul pintu mobil dan wajah korban. Setelah itu korban turun dari mobil dan dikeroyok oleh pelaku PA’IK (Tersangka yang diamankan) dengan cara menarik baju korban dan memukul wajah serta menendang paha korban, pelaku JETLI (DPO) memukul dengan kayu balok panjang 1,5 meter pada bagian kepala dan pundak belakang dan pelaku YAN (DPO) memukul wajah korban hingga korban tersungkur ke jalan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala, luka di bibir, memar pada mata kiri, muka dan bahu serta paha, dan luka lecet dan memar pada pundak belakang dan di bawa ke Rumah Sakit Bari Palembang, selanjutnya korban yang di temani saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mako SPKT Polrestabes palembang.
Kronologis penangkapan yang dilakukan anggota adalah berdasarkan bukti Laporan Polisi nomor : LP/ B-805/V/ 2021/ SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada selasa Tanggal 02 Mei 2021. Selanjutnya pada Sabtu 08 mei 2021 sekira pukul 03.30 Wib, UNIT RANMOR Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut, dan diketahui keberadaan pelaku. Alhasil, anggota yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor dan tim berhasil mengamankan pelaku PA’IK Bin MAMAT yang diketahui sedang nongkrong di depan SMK Negeri 1 Palembang, dan menurut keterangan pelaku yang berhasil diamankan dirinya mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut bersama dengan pelaku Hendri (DPO), Jet LI (DPO) dan YAN (DPO).
Berikut diamankan barang bukti 1 (unit)batang kayu panjang 1,5 meter yang digunakan untuk memukul korban, 1 (Satu) buah baju yang terdapat noda darah milik korban, 1 (satu) buah jaket warna hitam, baju kaos dan topi warna putih yang digunakan pelaku PA’IK dan Hasil visum et revertum pasien rumah sakit Bari Pasien a/n Ali Yaman.
Saat dikonfirmasi disela kesibukannya, Kasubnit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang IPDA Jhony Palapa mengungkapkan, setelah mendapat perintah atasan ditambah pelaporan korban, kita langsung lakukan penyelidikan terhadap para pelaku, selanjutnya pada Sabtu Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 03.30 Wib, alhamdulilah di tempat kejadian perkara sekaligus kita lakukan pemeriksaan diseputaran kawasan tersebut, pelaku atas nama PA’IK (42) Jalan Letnan Jaimas lorong Kebon 36, Rt 14/04, kelurahan 24 Ilir, kecamatan Bukit Kecil Palembang, telah berhasil kita amankan, berikut barang bukti yang para pelaku lakukan saat melancarkan aksi pengeroyokannya, dan kepada yang masih DPO supaya segera menyerahkan diri ke aparat Polrestabes Palembang, sebelum kita lakukan tindakan yang lebih tegas lagi, tegas Jhony Palapa. (EgMayor)